Promosi Pijat Plus-Plus Lewat FB, Spa Berkedok Panti Pijat Ini Digerebek Polisi!
Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya postingan yang telah dilakukan Dewa Komang Praja di beberapa media sosial seperti Facebook (FB), Instagram, dan line yang telah dianggap menngandung undur porn*grafi. Akhirnya pihak kepolisian telah membuka spa dengan kedok panti pijat.
Setelah itu polisi yang langsung melakukan penggrebekan di panti pijat plus plus dengan kedok spa yang berada di Kota Denpasar. Terkait dengan hal tersebut juga telah diungkapkan oleh tim Unit II Cyber Polda Bali.
Pihak kepolisian yang sudah melakukan penetapan tersangka kepada dua orang pria yang mengaku sebagi owner berinisial IM (37) dan DK (29), dan satu karyawan marketing bernama Ayuni (32). Penetapan tersangka tersebut setelah adanya penggrebekan dari informasi FB.
Penggrebekan dilakukan polisi kepada Praja Spa di Jalan Tukad Unda VIII, nomor 15, Renon, Denpasar Selatan pada Rabu (7/3/17). Dalam penggrebekan ini telah ditangkap 24 orang. Mereka adalah dua pelanggan, dua owner, satu marketing, pekerja kasir, 18 orang wanita terapis.
Pada Selasa (14/3/17), Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy mengatakan kalau modus dari penawaran yang dilakukan di FB dan media sosial lainnya dengan menawarkan wanita dengan unsur porn*grafi.
“Pemeriksaan sejak awal sampai saat ini, yang terbukti dan bertanggung jawab adalah tiga orang yakni dua orang owner dan satu marketing yang memasarkan wanita-wanita di medsos. Sebaliknya, sisanya didata dan dipulangkan,” ungkapnya.
Dikatakan dalam penawaran yang telah dilakukan di FB tersebut, kalau para terapis yang sudah didatangkan dari beberapa daerah, ada yang berasal dari Bandung, Jakarta, Bali, Jember, Batam dan beberapa daerah lainnya.
“Dari semua iklan di medsos itu dikategorikan harga promo dan mengandung unsur pornografi, “ ungkapnya.
Pihaknya mengatakan dari penawaran di FB tersebut, pihak kepolisian membuka kedok dari spa tersebut. Dan dari informasi kalau Praja Spa tersebut telah didiran sejak 2 tahun yang lalu.
Setelah menetapkan para pelaku dalam adanya kasus ini, mereka yang akan diacam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 12 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
baca juga :