Sidang Kasus E-KTP: Terima Uang Rp 1 Miliar, Gamawan Fauzi Akui Hanya Meminjam untuk Berobat!

0
136
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Mengenal Sosok Gamawan Fauzi, Pahlawan Pemberantas Korupsi dalam Rumitnya Kasus E-KTP
Copyright ©nasional kompas

Sidang Kasus E-KTP: Terima Uang Rp 1 Miliar, Gamawan Fauzi Akui Hanya Meminjam untuk Berobat!

Lensaremaja.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang telah mengakui kalau pihaknya telah beberapa kali menerim uang.

Hal tersebut telah dibarikan pada kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/17). Akan tetapi adanya pemberian uang tersebut adalah untuk keperluannya berobat dan honor kerja.

Dalam sidang tersebut, pada awalnya jaksa yang telah memberikan pertanyaan kepada Gamawan Fauzi, apakah pihaknya menganal Afdal Noverman. Pihaknya mengatakan kalau kenal dengan Afdal yang berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang.

“Saya pernah pinjam uang,” ujar Gamawan.

Pada saat itu, katanya, pihaknya membutuhkan dana yang mencapai Rp 1 milar untuk melakukan pembelian tanah. Pihaknya juga mengaku kalau telah meminjam uang lagi untuk keperliannya berobat.

Gamawan Fauzi yang mengatakan, kalau pada saat itu dia harus menjalani operasi di rumah sakit Singapuran untuk mengobati kangker usus dan beberapa obat yang dikonsumsinya harganya mahal, sehingga dia membutuhkan dana besar.

Mengenal Sosok Gamawan Fauzi, Pahlawan Pemberantas Korupsi dalam Rumitnya Kasus E-KTP
Copyright ©telegram

Dia mengakatakan kalau total uang yang telah dipinjamnya untuk keperluan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan untuk penyerahan uang tersebut telah dilakukan secara tunai. Setelah itu, Jaksa menanyakan apakah pada saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dia tidak mendapatkan asuransi untuk berobatnya.

“Saya operasi di luar negeri. Saya makan obat yang mahal dan waktu itu saya kehabisan uang,” ungkap Gamawan.

Tidak hanya itu, Gamawan Fauzi juga telah mengakui kalau pihaknya juga telah menerim uang senilai Rp 50 juta. Katanya, uang tang telah diberikan kepadanya tersebut merupakan sebuah honor yang telah diberikan pada saat melakukan kunjungan kerja ke lima provinsi.

“Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta,” tambahnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan kasus e-KTP tersebut, Gamawan Fauzi yang telah menerima uang dengan nilai 4,5 juta dolar atau Rp 60 milar dari proyek e-KTP dengan nilai yang mencapai Rp 5,9 triliun.

baca juga :

Panasnya Perseteruan Gamawan Fauzi dengan Ahok Terkait Kasus E-KTP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY