Berita Terkini: Polisi Masih Memburu Tersangka Lain Penyebar Video Hot di Ruang Ganti Mall Surabaya!
Lensaremaja.com – Tim penyidik Polrestabes Surabaya yang sudah melakukan pemeriksaan kepada Sigit Setiawan (34), Danru (komandan regu) sekuriti yang berkerja di Lotte Mart, polisi juga telah melakukan penetapan tersangka karena diketahui telah melakukan penyebaran video hot pasangan remaja SMA yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di ruang ganti mall.
Setelah melakukan penetapan ini, dirinya yang langsung mendapatkan hukuman penjara di Polrestabes Surabaya dengan jempol di borgol. Hal ini dilakukan lantaran telah terbukti melakukan penyebaran video hot tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hukuman penjara yang telah dilakukan kepada tersangka akan berjalan selama 20 hari kedepan. Hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut adanya kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa tersangka penyebar video tersebut karena sesuai panggilan tim penyidik, dia datang. Artinya kooperatif. Penahanan akan kami lakukan hingga 20 hari ke depan,” ungkap Shinto Shilitonga, Kamis, 16 Maret 2017.
Dalam penyelidikan yang masih terus dilakukan adanya video hot yang sudah viral di media sosial itu, kini pihak Polrestabes Surabaya masih belum melakukan penetapan kepada para tersangka lainnya dalam penyebaran video.
Dan sekarang ini masih akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemeriksaan kepada 11 saksi lainnya untuk memintai keterangan terkait dengan kasus adanya video hot.
“Kami terus mendalami, kemungkinan ada tersangka lain pada minggu depan. Kami masih menungu satu alat bukti lagi, termasuk menunggu hasil uji Labfor,” tutur Shito.
Dalam penyelidikan yang sudah dilakukan terkait video hot ini, pihak kepolisian yang sudah menyita beberapa barang bukti, salah satunya adalah 32 telepon genggam, barang tersebut adalah milik dari sekuriti dan para karyawan Lotte Mart.
Kata Shito, Sigitlah yang telah melakukan penggrebekan kepada dua orang pemuda SMA yang kedapatan melakukan hubungan badan di ruang ganti, dengan menarik paksa mereka untuk keluar dari kamar ganti.
“Serta, melarang mereka mengenakan celana saat digelandang ke ruangan sekuriti yang berjarak sekitar 100 meter. Tersangka juga merupakan orang yang menyebarkan video penggerebekan ke grup WA (WhatsApp),” ungkapnya.
Sehingga dengan ini Sigit yang telah terbukti melakukan penyebarana video hot pemuda tersebut telah disangkakan pada Pasal 35 dan Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Tersangka juga dijerat Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
baca juga :