Berita Terkini: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Minta Pemerintah Awasi Konten Berbahaya di FB dan Youtube!
Lensaremaja.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang telah meminta kepada pemerintah untuk proaktif dalam memberikan pengawasan kepada beberapa media sosial salah satunya Youtube dan Facebook (FB).
Dan meminta untuk memberikan saksi kepada para pengguna atau pengelola layana bila hal tersebut telah menyebarkan konten berbahaya. Hal ini disampikan terkait dengan adanya kasus bunuh diri oleh Pahinggar Indrawan dan ditayangkan live streaming di FB.
Dengan adanya hal tersebut, IJTI yang lebih menyesalkan melihat adanya video tersebut telah diunggah di Youtube. Sehingga dengan ini pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menekankan adanya konten berbahaya tersebut.
“IJTI meminta pemerintah untuk menekan Youtube dan Facebook segera menghentikan konten-konten berbahaya, bahkan memberikan sanksi. Jika instrumen hukum belum ada, ada baiknya pemerintah harus mulai berpikir untuk merumuskan regulasi yang pas,” ungkap Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, Sabtu (18/3/17).
Adanya tayangan aksi bunuh diri yang telah dilakukan dengan siaran langsung di media sosial FB tersebut telah dinilainya merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak hanya, menurut pihak IJTI tayang tidak pantas untuk anak dibawah umur karena dapat menimbulkan hal yang berbahaya.
“IJTI juga menyayangkan karena sampai sabtu pagi ini, Youtube justru ikut memuat video tersebut dan menjadi viral. Maaf, ini berbahaya, media sosial harus punya tanggungjawab terhadap konten-konten ‘gila’ seperti ini”, kata Yadi.
Selain meminta kepada pemerintah terkait dengan adanya video live bunuh diri di FB tersebut. IJTI juga meminta kepada media masa untuk tetap mengikuti adanya kode etik dan regulasi dalam memberitakan terkait dengan Pahinggar.
Yadi menilai, kalau konten-konten berbahaya seperti aksi bunuh diri yang direkam secara live FB tersebut tidak pantas untuk diberitakan. Hal ini karena akan ada dampaknya, yang salah satunya adalah keresahan .
“Kami juga meminta kepada media mainstream yang ikut-ikutan menyebarkan berita ini karena bisa viral dan membuat publik penasaran akan penasaran membuka akses video ini. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri. Hal yg sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Yadi.
baca juga :
Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Ahli Psikolog Soal Kasus ‘Pamer’ Bunuh Diri Lewat Video Live FB!