Dengan Fasilitas Baru Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Jadi Lebih Mudah Renovasi Rumah, Begini Caranya!

0
300
Share on Facebook
Tweet on Twitter
bpjs-ketenagakerjaan
Copyright ©bandungekspres

Dengan Fasilitas Baru Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Jadi Lebih Mudah Renovasi Rumah, Begini Caranya!

Lensaremaja.comBPJS Ketenagakerjaan sekarang ini memberikan fasilitas tambahan seperti pembiayaan rumah baik dilakukan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan melakukan renovasi rumah yang dapat dilakukan pesertanya.

Dengan adanya Fasilitas pembiayaan yang telah telah disediakan ini, diharapkan akan memberikan manfaat layanan tambahan (MLT) kepada para pesertanya untuk kedepannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas pembiayaan ini adalah pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi pengembang, KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP).

Pihaknya mengungkapkan adanya syarat untuk mendapatkan MLT ini, yaitu terlah terdaftar menjadi anggota yang aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Sedangkan untuk perusahaan yang menjadi tempat kerjanya terdata tertib malakukan administrasi dan iuran.

“Serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja,” ungkapnya pada keterangan tertulis Jakarta, Senin (20/3/17).

Pihaknya menambahkan, kalau untuk KPR sendiri peserta dipastikan belum memiliki rumah sendiri. Sehingga dengan ini, hal tersebut untuk rumah pertama. Sedangkan untuk renovasi rumah hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama sendiri.

Sedangkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan pengajuan pinjaman, sebelumnya harus lolos verifikasi kredit dari bank yang menjadi penyalur yang melakukan kerja sama.

bpjs-ketenagakerjaan
Copyright ©okezone

“Saat ini kami telah bekerjasama dengan BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti ke depannya kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk prosedurnya, peserta terlebih mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau renovasi perumahan (PRP) kepada bank kerjasama dengan cara mengikut sertakan bukti foto copy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu pihak bank akan melakukan verifikasi kepesertaan.

Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengiriman formulir untuk meminta persetujuan dari bank kerja sama. Hal ini tinggal menunggu apakah diperoses atau ditolak sesaui dengan verifikasi yang kepada kepesertaan.

Dengan adanya MLT ini, Agus mengaharapkan akan dapat memberikan keuntungan kepada para perserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dapat memberikan manfaat kepada peningkatan tariff hidup peserta.

“Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau,” ungkapnya.

baca juga :

Berita Hari Ini: Selain Pinjaman KPR, BPJS Ketenagakerjaan Juga Tawarkan Fasilitas Pinjaman untuk Renovasi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY