Terancam Penjara 6 Tahun, Tersangka Kasus Video Hot di Ruang Ganti Mal Surabaya Tak Kuasa Tahan Emosi!
Lensaremaja.com – Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada 21 Maret 2017 lalu, para penyidik dan unsur eksternal Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus video hot pasanga remaja di dalam ruang ganti mal di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kalau penetapan status yang telah dilakukan oleh kepolisian tersebut berdasarkan bukti yang ada, dan ditambah dengan keterangan dari para ahli.
“Memang kita fokuskan kepada pandangan terhadap Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya, Kamis (23/3/17).
Pihaknya menjelaskan kalau penetapan tersangka kepada tersangka video hot tersebut, lantaran kedua tersangka menglanggar pidana yang telah melarang pasangan remaja itu untuk memakai celana pada saat kedapatan melakukan tindakan di dalam ruang ganti mal.
Hal tersebut didapatkan dari alisis yang dilakukan oleh penyidik kepada rekaman CCTV yang berada di dekat lokasi kejadi, dan dari hasil keterangan yang telah diberikan oleh adik korban video hot tersebut.
“Inilah peran yang mengakibatkan keduanya menjadi objek pornografi atau objek ketelanjangan sesuai unsur pasal pada undang-undang tersebut. Dan kami melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MK,” ungkapnya.
Sito menyatakan, hingga saat ini pihak kepolisian yang masih melakukan uji laboratorium Labfor Polda Jatim, hal ini dilakukan untuk mendalami kasus video hot tersebut apakah nantinya ada tersangka lain yang terlibat.
“Minggu depan kami akan kordinasi untuk segera melihat hasilnya,” ujarnya.
Dalam kasus penyebaran video hot pasangan SMA tersebut, pihak kepolisian yang telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sigit Setiawan selaku Komandan Regu Security Lotte Mart, Pakuwon Mall, Surabaya dan M. Kusno, Wakil Komandan Regu Sekuriti Lotte Mart, Pakuwon Mall, Surabaya. Mereka yang telah terancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan akan ditahan, M.Kusno yang mengaku emosi dan meminta maaf kepada dua orang pelajar yang telah menjadi korban dalam penyebaran video hot tersebut.
“Terutama bagi saudari WT sama YW dan keluarganya, saya benar-benar minta maaf dan menyesal atas perbuatan saya atas kecerobohan saya. Dan kepada masyarakat saya meminta maaf juga atas kecerobohan dalam bekerja,” kata Kusno di hadapan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
baca juga :
Berita Hari Ini: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Hot Pasangan Remaja di Ruang Ganti Mal!