Berita Terkini Jessica: Polisi “Jika Jessica Divonis Bebas Di Pengadilan Maka Pihaknya Akan Lakukan Ini… “

0
671
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Tak Kunjung Seleseikan Berkas Perkara, Pihak Kepolisian Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Tahanan Jessica !

Kaplda Metro Jaya Asih Bungkam Erkait Alat Bukti, Ini Yang Direncanakan Jessica Jika Lolos Dari Hukuman !

Lensaremaja.com – Meskipun mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat terkait dengan kasus Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, namun Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian  kembali menegaskan bahwa semua alat bukti yang telah dikumpulkan tersebut hanya akan diunngkapkan dalam persidangan nanti.

Selain itu, Irjen Pol Tito juga mengerti bahwa kasus yang tengah menimpa Jessica kali ini memang merupakan kasus yang cukup menarik dan menjadi makanan empuk bagi awak media berita. Namun, Tito juga menghimbau kepada semua awak media berita yang ada untuk tidak membuat semua ini menjadi salah arah yang akhirnya menjadi sebuah arena untuk mengadu alat bukti kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, Jessica memang telah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dengan sebuah bukti yang menyatakan bahwa selain sebagai orang yang datang jauh lebih awal, ia juga yang telah memesankan minuman untuk Mirna.

Kaplda Metro Jaya Asih Bungkam Erkait Alat Bukti, Ini Yang Direncanakan Jessica Jika Lolos Dari Hukuman !Sementara itu, Tito juga menegaskan bahwa Jessica tidak diperkenankan untu terlalu banyak menyampaikan pendapat ataupun argumentasi selama prooses penyidikan masih tetap berjalan dan belum sepernuhnya selesei.

Pada saat diminta untuk memberikan komentar terhaadap tersangka, Tito lebih memilih bungkan dan meminta semuanya untuk tetap menunggu hingga semua proses penyidikan selesei dan tim juga tela kembali dari Australia untuk melengkapi alat bukti yang masih di nilai kurang.

Jessica Kumala Wongso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani kurungan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 atas dugaan pembunuhan yang dilakukanya terhadap temanya selama tinggal di Australia, Wayan Mirna Salihin.

Sebagai tersangka, Jessica sendiri dianggap telah melanggat pasal 340 Kitap Undang – Undang  Hukum Pidana terkait dengan Pembunuhaan Berencana dengan serta 338 KUHP terkait dengan Pembunuhan Dengan Sengaja dengan Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman mati.

Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian sendiri masih melangsungkan proses penyidikan dengan bantuan kerjasama dari Australian Federal Police untuk melengkapi sejumlah berkas perkara atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Bsca Juga Jessica Malang, Sidang Praperadilan Tak Kunjung Berhasil Malah Kena Denda Karena Ini !!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY