Berita Hari Ini: Mulai 1 April, Taksi Online Dipasang Stiker Khusus !
Lensaremaja.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah melakukan revisi kepada peraturan menteri (Permen) angkutan online, sehingga adanya penempelan stiker yang dilakukan pada setiap taksi online hal ini sudah ditetapkan pada peraturan dalam PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan baru ini akan ditetapkan mulai 1 April 2017. Sudah ada 11 materi khusus yang telah diatur dalam revisi Permen. Yaitu adanya penetapan tariff batas bawah dan batas atas, terkait uji KIR, dan adanya angkutan sewa khusus.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, dengan adanya peraturan baru tersebut, pada setiap taksi online yang nantinya akan diberikan tanda khusus yang berupa penempelan striker.
Sehingga, jika sudah mendapatkan stiker tersebut maka sudah memenuhi persyaratan sebagai taksi online untuk beroperasi. Hal ini dilihat mulai dari adanya STNK atas nama badan hukum, kapasitas mesin, hingga lulus uji berkala (KIR).
“Kalau sudah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini,” ungkapnya Pudji pada saat melakukan pertemuan di Balai Kota Bogor, Jumat (24/3/17).
Sehingga dengan itu, masyarakat yang akan menggunakan taksi online akan lebih dapat mengenali angkutan sewa itu. Tidak hanya pemberian stiker, akan diberikan kode khusus dari pihak kepolisian kepada beberapa angkutan tersebut.
“Ini agar polisi tahu, ada kode khusus, misal pakai plat TXO, seperti kendaraan pejabat pakai plat RFS. Taksi online juga gitu. Tapi ini kepolisian yang merumuskannya,” jelas dia.
Jika ada salah satu dari taksi online yang sudah mendapatkan stiker, namun masih belum melengkapi administrasi yang seharusnya dilakukan, maka akan diberikan sanksi tersendiri. Sanksi ini nantinya akan diberikan kepada perusahaan yang menjalankan angkutan tersebut.
“Sanksi akan diberikan oleh Kementerian Komunikasi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara hingga dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuek Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo yang akan melakukan penataan dan pengaturan kepada beberapa penyedia aplikasi. Sehingga dengan itu, penyedia aplikasi yang diharuskan patuh dengan adanya peraturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adanya tekanan publik yang mengarah kepada hal tersebut, maka akan membuat layanan dari mitra taksi online untuk patuh kepada adanya aturan yang seharusnya dipatuhi.
“Kalau tidak dilakukan kami siap memblokir dan memutus akses mereka. Tapi sanksi itu diberlakukan atas rekomendasi Kemenhub,” ujarnya.
baca juga :
Tarif Taksi Online Diatur Pemerintah, Begini Reaksi Pihak Uber dan Go-Jek!