Menelisik Rekam Jejak Andi Narogong, Mulai Bagi-Bagi Uang Korupsi E-KTP Hingga Ditahan KPK!
Lensaremaja.com – Satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP adalah Andi Narogong, Salah satu pengusaha yang telah memiliki peran membagikan uang di dalam mega proyek tersebut sekarang ini sudah di tahan oleh pihak KPK.
Dalam sidang kasus korupsi e-KTP yang sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, jaksa KPK yang telah membacakan dakwaan yang juga mendominasi nama dari Andi Narogong.
Nama dari Andi Narogong mucul pada saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu telah meminta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Pada saat itu, permintaan yang telah dilakukan ini pada Februari 2010 lalu
Pada saat itu, setelah adanya rapat mengenai pembahasan anggaran Kemdagri agar usulan dari Kemdagri terkait pengadaan e-KTP ini segera mendapatkan persetujuan. Akan tetapi, pada saat itu Irman yang mengatakan kalau dirinya tidak dapat menyanggupinya.
“Bahwa satu minggu kemudian terdakwa I (Irman) kembali menemui Burhanudin Napitupulu di ruang kerjanya di Gedung DPR. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemdagri, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa KPK pada Kamis (9/3/17).
Tambah jaksa, pada saat itu Burhanudin yang telah memiliki rencana untuk memberikan sejumlah uang yang akan dilakukan oleh Andi Narogong kepada para anggota Komisi II DPR. Dan hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.
Andi Narogong ini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin. Mereka yang sudah memiliki rencana untuk melakukan pembagian uang dalam proyek pengadaan e-KTP ini.
Untuk dapat lolos dalam proyek e-KTP tersebut, Andi Narogong telah membagikan uang sebanyak dua kali, kata jaksa KPK, pada September-Oktober 2010, dia membagikan uang ke ruang kerja Setya Novanto dan ng kerja Mustokweni.
Setelah menjalani sidang selam dua kali, akhirnya penyidik KPK melakukan penangkapan kepada Andi Narogong pada Kamis (23/3/17). Dalam hal ini dia yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
“Menetapkan AA sebagai tersangka bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
baca juga :
Berita Hari Ini: Begini Kronologi Penangkapan Andi Narogong Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Oleh KPK!