Berita Terkini: Hasil Uji Lab Tegaskan Ridho Rhoma Positif Konsumsi Narkoba!
Lensaremaja.com – Pedangdut Ridho Rhoma yang beberap waktu ini telah dikabarka terkena kasus obat-obatan terlarang. Sedangkan pihak dari Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan telah menyampaikan lenjutan kasus tersebut.
“Hasil lab barang bukti yang disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 g hasilnya positif amphetamine, sabu,” jelanya pada saat di Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Pihaknya mengatakan, kalau pada saat ini kondisi dari Ridho Rhoma dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. selama menjalani poses penydilidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian ini, putra Raja Dangdut Rhoma Iraman ini telah kooperatif.
“(Kondisinya) baik, tidak ada hal yang kita khawatirkan. Dia sehat dan bisa menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik,” ungkapnya.
Sedangkan Rhoma Irama sendiri yang telah merasakan kesedihan dengan adanya penangkapan yang telah dilakukan kepada anaknya Ridho Rhoma . Penangkapan tersebut telah dilakukan di hotel kawasan Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Saya merasa sedih, prihatin. Hancur hati saya karena Ridho adalah korban narkoba,” kata Rhoma pada saat di Pantai Festival Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/3/2017).
Roma Irama yang telah mengaku tidak sepenuhnya menyalahkan putranya tersebut dalam adanya penangkapan yang telah dilakukan itu. Rhoma mengatakan, kalau ada hikmah dibalik adanya penangkapan kepada Ridho Rhoma tersebut.
“Di sisi lain saya semakin concern untuk ikut memberantas narkoba. Narkoba sudah jadi musuh bangsa. Kita sudah darurat,” ucapnya.
Penangkapan yang telah dilakukan kepada Ridho Rhoma ini bersama dengan satu orang rekannya yang berinisial S. dari lokasi penangkapan ini pihak satuan narkoba Polres Jakarta Barat ini juga telah menemukan barang bukti obat-obatan terlarang sebesar 0,7 gram dan uang Rp 1,8 juta dan juga alat hisap.
Pihak kepolisian yang telah mengaku, sejak dua bulan lalu pihaknya yang telah mengintai kepada Ridho Rhoma. Dan sekarang ini dia yang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini pihak kepolisian yang secara resmi sudah melakukan penetapan kepada penyanyi dangdut tersebut sebagai tersangka pada Sabtu, 25 Maret 2016.
Ridho Rhoma yang telah dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan untuk rekannya berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
baca juga :
Berita Terkini: Andika The Titans Mengaku Baru Sekali Jadi Pemakai !