Berita Terkini: Peringati Hari Raya Nyepi, 500 Lebih Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi!

0
170
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ilustrasi
Copyright ©NET

Berita Terkini: Peringati Hari Raya Nyepi, 500  Lebih Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi!

Lensaremaja.com – Adanya Hari Raya Nyepi yang telah diperingati oleh orang yang beragama Hindu pada hari ini, Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi khusu pada hari raya ini kepada para narapidana yang berjumlah 531 orang yang beragama Hindu.

Total yang telah mendapatkan remisi tersebut adalah masih setelah dari jumlah narapida di Indonesia yang beragama Hindu, diketahui sekarang ini jumlah narapidana beragama Hindu yang berjumlah mencapai 1.175 orang.

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).

Dalam remisi adanya Hari Raya Nyepi yang telah diberikan kepada para narapida tersebut memiliki dua kategori, dari dua kategori ini telah diberikan kepada narapidana memiliki fungsi masing-masing.

Pertama adalah remisi RK-1, akan diberikan kepada para napi yang akan yang telah mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi ini dan mereka yang akan kembali menjalan sisi pidana yang harus dijalani.

Sedangkan untuk RK-2, yang akan diberikan kepada napi pada hari ini, mereka yang akan lansung bebas dari pidana pada saat pemberina remisi Hari Raya Nyepi tersebut. Untuk RK-1 yang sudah diberikan kepada 526 orang dan untuk RK-2 yang sudah diberikan kepada 5 orang.

ilustrasi-penjara
Copyright ©ilustrasi

Terkait dengan pemberian remisi Hari Raya Nyepi ini dari beberapa wilayah, yang paling banyak mendapatkannya adalah Kantor Wilayah Bali, dalam wilayah ini sudah ada 376 napi yang telah mendaptakan remisi RK-1.

Sedangkan untuk Kantor Wilayah Kalimantan sudah ada 52 orang napi yang telah mendapatkan remisi ini, ada 49 orang yang mendapatkan remisi dalam kategori RK-1 dan 2 orang telah mendapatkan RK-2.

Sedangkan untuk Kantor Wilayah Sulawesi yang juga termasuk dalam ketegori mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu, suda ada 29 orang napi yang mendapatkan remisi dalam ketegori RK-1.

“Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” kata Dusak.

baca juga :

Berita Terkini: FB Semarakkan Hari Raya Nyepi, Begini Macam-Macam Ucapannya!!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY