Berita Hari Ini: Promosi Jasa Kenikmatan Wanita Lewat FB, Pemilik Akun Lorenz Afecto Diringkus Polisi!
Lensaremaja.com – Pihak kepolisian Jaksel yang telah mengungkap adanya prostitusi online yang telah dilakukan di media sosial Facebook (FB), sekarang ini sudah melakukan penangkapan kepada salah satu tersangka dalam kasus ini, dia yang telah diduga seorang mucikari berinisial RQ.
Pelaku yang telah menjajakan para wanita ABG kepada para pria hidung belang, dengan melakukan promosinya melalui sebuah akun FB. Namun, apa yang telah dilakukan oleh pelaku sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Untuk kasus perdagangan orang yang kami tangani, ini modusnya memperdagangkan orang dengan tujuannya eksploitasi seksual,” ungkap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Mahendra pada saat di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II Nomor 42, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Pihaknya mengatakan adanya penemuan kasus prostitusi yang telah dilakukan secara online ini, terungkap pada saat informasi dari masyarakat yang telah mengetahui adanya akun FB yang sudah mejajakan seorang wanita ABG.
Akun FB tersebut bernama ‘Lorenz Afecto’ yang sudah beberapa kali menjajakan para wanita ABG kepada para lelaki hidung belang. Tak lama setelah itu, polisi yang telah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kasus tersebut.
“Bahwasanya ada akun Facebook yang bernama ‘Lorenz Afecto’ yang memperdagangkan wanita untuk menjadi PSK, dan pada saat itu kami coba melakukan penyelidikan, terus bisa berkomunikasi dengan pelaku dan mencari tahu, apakah betul hal ini terjadi,” kata AKP Reza.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian mengetahui modus dari pelaku yang untuk merekrut para wanita yang kebanyakan ABG tersebut, pelaku akan membagi uang dari hasil tersebut setengah-setengah.
“Nanti dibagi dua, sama korbannya, kalau 1 orang Rp 1.500.000, nanti akan dipotong buat jatah dia Rp 750.000. Tapi tentunya akan dipotong lagi, potong lagi, modusnya trafficking, menjerat utang,” ujarnya.
Penangkapan kepada pelaku prostitusi online di FB ini dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga tela mengamankan wanita yang akan dijual oleh RQ.
Sekarang ini pihak kepolisian yang sudah meminta kepada Kominfo untuk menghapus adanya akun FB tersebut. Dengan tindakannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan untuk wanita yang ditangkap bersama dengan RQ masih diperiksan oleh polisi.
baca juga :
Bikin Heboh, Beredar Foto Hot Oknum Sekretatis Desa Cantik Asal Merangin Beredar Luas di FB!