Ahok Minta 12 Saksi Ahli Tak Dihadirkan dalam Sidang, Ini Alasannya!
Lensaremaja.com – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thahaja Purnama alias Ahok masih akan bergulir. Sidang Ahok ke 16 akan digelar untuk menyelesaikan kasus penistaan agama ini dan akan dilakukan seperti persidangan sebelumnya.
Sementara itu majelis hakim menggelar sidang Ahok ke 16 ini dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Pihak majelis hakim berharap dengan dipercepat persidangan putusan bisa diambil sebelum bulan puasa nanti.
Sedangkan Ahok yang juga calon Gubernur DKI Jakarta mendukung keinginan majelis hakim tersebut. Namun Ahok sendiri meminta agar dalam persidangan ke 16 ini tidak dihadirkan 12 saksi ahli yang memberikan keterangan tidak dihadirkan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Ahok, I Wayan Sidarta saat ditemui wartawan. Dia mengatakan jika liennya tersebut meminta agar 12 saksi lain yang belum memberikan keterangan tidak usah dihadirkan dalam persidangan nanti.
Sementara itu menurut keterangan Wayan dalam Sidang Ahok ini pihaknya telah menyediakan sekitar 12 saksi. Namun pihak Ahok mengatakan jika dengan 6 atau 7 saksi yang dihadirkan dan 12 saksi yang tak memeberikan keterangan supaya diluar atau tidak hadir.
‘Kami sendiri masih mempunyai 12 saksi, namun Pak Basuki bersikap menerima keputusan terkait dengan harapan hakim untuk memberikan kepustusan sebelum bulan puasa tiba. Pak Basuki mengatakan jika tak harus 12 saksi yang dihadirkan cukup 6 hingga 7 orang saja sudah cukup’ ujar Wayan.
Diketahui pihak terdakwa sendiri menghairkan tujuh orang saksi ajli dalam persidangan kali ini. Ketiga saksi tersebut diantaranya yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli agama dn juga saksi ahli hukum akan hadir dalam persidangan ke 16 Ahok.
Sementara itu Ahok sendiri dianggap telah melaukan tindakan penistaan agama setelah menyinggung isi susrat Al-Maida ayat 51. Saat itu Ahok melakuaknnya saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu tahun 2016.
Saat itu Ahok masih aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta dan tengah melaukan sosialaisasi. Ahok sendiri melakuan pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dan sisi dalam pidato tersebutlah yang diduga menistakan agama dengan memebahas Al Maidah 51.
Sidang Ahok ini nanti akan digelar ditempat sebelumnya yakni Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan. Sedangkan untuk terdakwa Ahok sementara dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP da pasal 156 KUHP.
baca lain Debat Cagub Mata Najwa: Jawaban Anies Baswedan dan Ahok Soal Pemecatan Anak Buah Ini Bikin Heboh!