Masa Penahanan Berakhir, Bagaimana Nasib Jessica Kumala Wongso?
Lensaremaja.com – Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang saat ini telah menjalani hukuman penjara. Dalam beberapa waktu ini dia yang merasa kecewa terkait dengan adanya masalah penahanan dirinya.
Dari Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahana yang telah dilakukan kepada Jessica Kumala Wongso tersebut harusnya telah berakhir pada 26 Maret 2017. Dia menilai kalau harusnya sekarang dia sudah bebas dari masa tahanan, hal ini karena tidak ada masa perpanjangan tahanan yang telah dilakukan kepada dirinya.
“Dia kecewa, di bilang gini ‘kenapa sih semua orang dendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya, ada apa sih sebenarnya Pak Otto?,” kata kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dilansir dai VIVA, Kamis (30/3/17).
Otto mengatakan, kalau pada saat tanggal 27 Maret 2017 malam sekitar pada pukul 21.00 Wib, kliennya yang telah didatangi dan ditanya terkait dengan perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai masa perpanjangan penahanan kepada klienny karena adanya jarak dan waktu yang telah terjadi.
Berbicara mengenai masa penahana tersebut, kata Otto, sekarang ini Jessica Kumala Wongso yang hanya bisa meratapi nasibnya, hal ini karena adanya kesalahan dari keputusan PT DKI tersebut. pihaknya mengatakan, kalau sekarang ini kliennya bertanya-tanya salahnya hingga dia selalu ada masalah dalam beberapa hal.
“Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gitu loh,” kata Otto.
Sebelumnya, Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan, perpanjangan masa penahana kepada Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna sudah dilakukan perpanjangan, hal ini sesuai dengan surat yang telah diterima oleh Makamah Agung.
Pihaknya menilai, kalau tidak benar jika masa penahana yang telah dilakukan kepada Jessica Kumala Wongso tidak didasari adanya alasan yang kuat untuk melakukannya. Namun Ika enggan memberikan keterangan terkait kapan surat perpanjangan diterima dan kapan MA mengeluarkan surat perpanjangan tersebut.
Pada saat ditanyai terkait kapan masa perpanjangan hukuman tersebut, Ikan enggan membeberkan secara rinci. “Iya Jessica masih di dalam tahan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA,” ungkapnya.
baca juga :
Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Penolakan Kasasi Jessica Wongso!