Berbagai Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E KTP!

0
260
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Miryam S. Haryani
Copyright ©rilis

Berbagai Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E KTP!

Lensaremaja.com – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Kamis (30/3/17) tersebut, merupakan sidang yang sudah berlangsung keempat. Dalam sidang yang sudah berlangsung kemarin ada beberapa hal yang menarik yang telah menjadi sorotan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK telah mengahadirkan tujuh orang saksi yang. Saksi tersebut adalah tiga penyidik yaitu, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.

Dan kemudian juga telah menghadirkan mantan anggota DPR RI yaitu Maryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar Sudarta, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Berikut beberapa hal menarik dalam sidang kasus e-KTP.

1 Saling bantah yang terjadi antara penyidik dan Maryam

Penyidik KPK Novel Baswedan talh mengatakan makanisme pemeriksaan dan kesaksian yang diberikan Maryam. Menurut Novel, kalau Maryam telah mengaku membagikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI.

Namun, hal tersebut telah berbanding terbalik dari pernyataan yang diberikan oleh Maryam di dalam sidang kasus e-KTP. Sedangkan Novel yang membantah adanya tekanan yang telah dilakukan penyidik pada saat pemeriksaan. Namun Maryam tetap merasa kalau hal tersebut dirinya merasa terancam dari penyidik.

2 Maryam telah diancam oleh 6 Anggota DPR RI.

Novel Baswedan
Copyright ©Liputan6

Novel mengatakan dalam sidang kasus e-KTP, kalau Maryam telah mengaku mendapatkan ancaman dari sejumlah anggota DPR RI pada periode 2009-2014. Ancaman tersebut berisikan kalau dia tidak boleh mengaku adanya pembagian uang di beberapa anggota DPR RI.

3 Video pemeriksaan Maryam di tayangkan dalam sidang kasus e-KTP.

Jaksa KPK telah memutarkan video pemeriksaan para Maryam. Dalam video tersebut pemeriksaan telah dilakukan oleh Irwan dan telah berjalan dengan lancar. Namun salah satu pernyataan dari Maryam yang tidak bisa terekam adanya terkait dengan adanya pembagian uang.

  1. KPK memiliki bukti Maryam terlibat dalam kasus lain

KPK yang telah memiliki barang bukti kalau Maryam telah terlibat dalam kasus selain kasus e-KTP. Penyidik Novel mengatakan, kalau itu telah dikonfrontasi dengan Maryam dalam sidang kasus e-KTP.

  1. Terdakwa sudah menyebutkan kalau Maryam S Haryani telah 4 kali menerima uang.

Terdakwa dalam sidang kasus e-KTP, Sugiharto mengatakan, kalau sudah ada empat kaliu menyerahkan uang kepada Maryam, dan total uang yang sudah diserahkan tersebut mencapai Rp 1,2 juta dollar AS. Namun Maryam telah mengelak pengakuan dari terdakwa.

“Tidak benar dan tidak pernah saya terima,” ungkap Maryam.

baca juga :

Apa Persiapan Novel Baswedan untuk Jadi Saksi dalam Sidang Kasus E-KTP Hari Ini?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY