Heboh, Beredar Video Youtube Pasangan Sesama Pria Kepergok Mesum di Kamar Kost Aceh, Hukuman Cambuk Menanti!
Lensaremaja.com – Beredarnya sebuah video di Youtube beberapa waktu yang langsung menghebohkan dunia maya. Pasalanya dalam video tersebut memperlihatkan pasangan gay yang sedang melakukan hubungan. Mereka yang telah ditangkap oleh warga sekitar.
Kejadian tersebut telah tejadi pada Selasa (28/3/17) mala, sekitar pada pukul 23.00 Wib, kejadian ini telah terjadi di Darussalam Banda Aceh. Kedua pemuda tersebut adalah HB dan MT. mereka yang telah melakukan hubungan tersebut di dalam kos milik HB.
Dalam video di Youtube tersebut, terlihat mereka bedua yang tidak berkutik pada saat warga menggrebeknya. Dan pelaku yang langsung menghubungi keluarga mereka pada saat penangkapan tersebut.
“Kami ketangkap bang di Unsyiah bang,” ujar salah satu pelaku dalam video tersebut.
Dia yang telah mengabari kepada salah seorang untuk meminta bantuan pada saat keduanya tertangkap sedang melakukan mesum dalam sebuah kamar. “Bang kami tertangkap lagi mesum bang,” sambungnya kepada orang yang telah diteleponnya.
Dikutib dari kanalaceh.com, kedua pemuda yang telah ditangkap oleh warga sekiar ini terbukti sedang melakukan adegan mesum didalam kamar kos. Pada saat penangkapan mereka yang tidak mengenakan pakaian sehelai pun. Warga juga telah menemukan beberapa bukti berupa alat kontrasepsi dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, penggerebekan yang telah dilakukan oleh pasangan gay tersebut pada saat mereka yang sebelumnya telah dicurigai oleh beberapa warga.
“Apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda itu,” ungkapnya, Rabu (29/3/17).
Pada saat dilakukan pemeriksaan kepada kedua pemuda dalam video Youtube tersebut, mereka telah mengaku kalau sudah menjalin hubungan selama tiga bulan, dan dalam keterangannya keduanya juga telah mengatakan kalau sudah melakukan hubungan bada sebanyak dua kali.
Dari keterangan salah satu pelaku dalam video Youtube tersebut, yaitu MT, mengatakan kalau dirinya sebelumnya pernah berpacaran dan melakukan hubungan dengan sesame jenis di Medan, sedangkan keterangan dari HB yang mengaku baru pertama kali melakukan hubungan tersebut pada saat bersama dengan MT.
Sekarang ini, padasangan gay dalam video Youtube tersebut telah melanggar adanya aturan Qanun Nomor 6/2014, tentang hukum jinayah dan akan terancam mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
baca juga :
Serang Anak-Anak, Beredar Video Hot Orang Dewasa di YouTube Gunakan Kedok Kartun Anak!