Kecanduan Nonton Video Hot, Pria Ini Nekat Lecehkan Bocah 7 Tahun Tetangga Sendiri!
Lensaremaja.com – Seorang warga dari Warga Perumnas 2, RT 3/15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang kerap menonton video hot akhirnya sekarang harus berurusan dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Sekarang ini seorang pria berinisial Z yang telah datahan oleh pihak dari petugas, karena dirinya yang tidak menahan hasratnya setelah beberapa waktu menonton video hot yang telah dilakukannya tersebut.
Karena adanya kebiasaan yang tidak baik tersebut, pelaku pada akhirnya telah melampiaskannya kepada seorang anak yang masih dibawah umur, anak itu merupakan tentangganya yang usianya masih berada di 7 tahun.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, penangkapan yang telah dilakukan kepada tersangka pemerkosaan anak itu, meneruskan adanya laporan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak keluarga korban.
pada saat laporan yang telah dilakukan keluarga korban kepada polisi, tersangka bersama dengan rekannya RZ yang juga sering nonton video hot telah dilaporkan melakukan pecehan kepada korban yang masih berusia dibawah umur.
Pelaku yang sering menonton adanya video hot tersebut, sudah melampiaskan nafsunya kepada anak kecil tersebut selama tiga bulan terakhir ini. Pada akhirnya keluarga korban yang langsung melaporkan kepada polisi.
“Karena pelakunya seringnya nonton video p*rno dari Handpone. Karena keseringan nonton, jadi tergiur dia,” kata Erna, di kantornya, Kamis (30/3).
Pada awal adanya kasus pelecehan tersebut, korban yang telah diketahui beberapa kali mein di kontrakan tersngka. Untuk tempatnya memang sangat berdempetan dengan kediaman yang dihuni oleh keluarga korban.
Tersangka yang sering menonton video hot tersebut kemudian tertarik dengan korban, modus dari tersangka ini berpura-pura mengajak korban bermain. Hingga pada akhirnya tersangka yang telah melakukan pelecehan tersebut kepada korbannya.
Terlebih, pelaku telah melakukan hal tersebut kepad korbannya beberapa kali, bahkan, dia juga telah mengajak temannya untuk melakukan perbuatan kerjam tersebut didalam rumah kontrakan pelaku yang sering nonton video hot tersebut.
“Perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali,” kata Erna.
Pelaku pelecehan ini telah memberikan uang kepada korban, bertujuan untuk tidak menceritakan perbiuatan biadabnya tersebut. perbuatan ini mulai terungkap pada saat korban yang merasa kesakitan saat buang air kecil, setelah itu korban telah menceritakan semuanya kepada keluarganya tersebut.
Atas perbuatan pelaku penggemar video hot tersebut dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 dan denda sebanyak Rp 15 Miliar.
baca juga :