Berita Hari Ini: Begini Kronologi OTT Penangkapan Dirut PT PAL Indonesia oleh KPK!
Lensaremaja.com – Adanya dugaan kasus suap dalam pengadaan kapal Jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia di Filipina, sudah diugkap oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga orang pejabat PT PAL.
Dalam penangkapan tersebut mereka yang langsung ditetapkan menjadi seorang tersangka dalam kasus ini, satu dari tiga orang tersebut dari pihak swasta. Penangkapan berawal dari komunikasi dilakukan General Manager PT PAL, Arif Cahyana (AC), dengan Agus Nugroho (AN) pihak swasta merupakan perantara dari PT AS inc pada Kamis (30/3). Keduanya diketahui menyerahkan sejumlah uang.
Penyidik langsung melakukan penangkapan kepada sejumlah orang dan mengamankan uang US$ 25 ribu. Uang tersebut merupakan cash back dari PT PAL dari pembayaran fee agency dua kapal.
Dari nilai kontrak sekitar US$ 1,087 juta itu, 1,25 persennya telah berikan kepada para pejabat dari PT PAL. “Uang itu terbagi dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing US$ 10 ribu dan satu amplop US$ 5 ribu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada saat konferensi pers di kantornya, Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Setelah itu, penyidik yang langsung menuju ke Surabaya, dan pada malamnya KPK langsung menganmankan Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin (MFA). Penangkapan ini bersama dengan enam orang lainnya dan dibawa ke Polda Jawa Timur.
Penyidik lalu membawa Dirut PT PAL tersebut ke Gedung KPK Jakarta pada Jumat (31/3/17). Sedangkan enam orang lainnya yang juga telah ditangkap dilepas di Surabaya pada saat itu.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik, merke adalah Dirut utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SAR), AS (Ashanti Sales) Inc bernama Agus Nugroho (AN) pihak dari swasta, dan General Manager Terasury PT PAL Arif Cahyana (AC).
Selain penangkapan kepada Dirut PT PAL dan kepada, AC, AN dan mereka langsung ditahan. Sedangkan sekarang ini, SAR yang masih berada di luar negeri. Basaria mengharapkan supaya SAR dapat kooperatif menyerahkan diri ke KPK.
Kepada Dirut PT PAL dan Arief Cahyana, Saiful Anwar, KPK menyangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena mereka telah diduga sebagi pihak penerima suap.
baca juga :
Berita Hari Ini: Kasus Suap Pembangunan Kampus IPDN Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka!