Berita Hari Ini: Merasa Difitnah, Melchias Markus Mekeng Siap Laporkan Nazaruddin ke Polisi!

0
227
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Melchias Markus Mekeng
Copyrigth ©lensaindonesia

Berita Hari Ini: Merasa Difitnah, Melchias Markus Mekeng Siap Laporkan Nazaruddin ke Polisi!

Lensaremaja.com – Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Melchias Markus Mekeng mengatakan, dirinya telah difitnah oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddindalam keterangan terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Sehingga dengan itu dia akan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan keluarga saya. Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki,” katanya setelah menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang digerlar di gadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Terlebih, kata Melchias Markus Mekeng, apa yang telah diungkapkan M Nazaruddin dan beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, hanyalah sebuah akal-akalan yang telah dibuat terkait dengan penerimaan uang kepada dirinya.

“Tulisan-tulisan (penerimaan uang) itu, tidak ada buktinya,” kata Melchias Markus Mekeng.

Pada saat itu, Melchias Markus Mekeng yang sebelumnya sempat dikonfrontir dengan Nazaruddin oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu dilakukan pada saat dihadapan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Dalam keterangan yang telah diberikan Nazaruddin sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP tersebut, dia beberapa kalai telah menyebutkan kalau Melchias Markus Mekeng terlibat dalam bancakan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

M Nazaruddin
Copyrigth© Tribunnews

Dalam keterangannya, Nazaruddin mengaku kalau Melchias Markus Mekeng telah menerima uang sebesar US$1 juta dan US$ 400 ribu. Sedangkan orang yang telah memberikan uang tersebut dalah tersangka kasus e-KTP Andi Narogong dan Andi Agustinus.

Dalam sidang, Melchias Markus Mekeng yang telah menjadi saksi telah menolak mentah-mentar terkait dengan penyataan yang diberikan oleh Nazaruddin. “Tidak ada kebenaran dan fakta sidang. Tidak ada yang menyerahkan (uang) ke saya,”  ungkapnya.

Sedangkan, dihadapan mejelis haki, Nazaruddin memaklumi adanya penolakan dari para saksi terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dalam sebuah kasus yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

“Sudah menjadi hal yang biasa saksi tidak mengakui (kesalahan). Saya menghadiri sidang bukan sekali dua kali,” ucapnya pada saat sidang berlangsung.

baca juga :

Berita Terkini: Inilah Daftar Nama Besar Anggota DPR yang Disebut M Nazaruddin Terima Uang Korupsi E-KTP!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY