Berita Hari Ini: Dipolisikan Atas Tuduhan Pelecehan Anak Laki-laki, Wakil Dekan Unair Ini Dipecat Secara Tidak Hormat!

0
500
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Kasus Pelecehan
Copyright ©Merdeka

Berita Hari Ini: Dipolisikan Atas Tuduhan Pelecehan Anak Laki-laki, Wakil Dekan Unair Ini Dipecat Secara Tidak Hormat!

Lensaremaja.com – IKM (48) seorang wakil dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, telah ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seorang anak laki-laki. Dalam keterengan yang telah diberikan kepada polisi dia secara spontan melakukannya.

Pelaku juga sebelumnya masih belum megenal korbannya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, keduanya yang pada saat itu sama-sama berada di sebuah tempat sauna di Celebrity Fitness lantai 4 Mal Galaxi, pada Sabtu (1/4/2017). Wakil dekan Unair tersebut juga sempat melakukan pembicaraan kepada korbannya beberapa saat.

“Pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan. Korban yang sempat takut lalu berontak dan keluar dari ruang sauna,” ucap Shirto, Selasa (4/4/2017).

Merasa ditekan dan takut kepada wakil dekan Unair tersebut, kemudian korban langsung melaporkan kepada manajemen pengelola Celebrity Fitness Mal Galaxi pada saat di tempat kejadian perkara.

Bersama dengan pamannya, lalu korban diminta untuk melaporkan tindakan dari wakil dekan Uniar tersebut kepada pihak kepolisian oleh menajemen. Satu hari setelah itu, pihak polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pelecehan anak.

Kasus Pelecehan
Copyright ©Merdeka

Setelah dipastikan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan oleh pihak polisi, IKM telah secara resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai wakil dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya.

“Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan wakil dekan III sejak Senin kemarin agar fokus pada proses hukum yang dijalani,” ungkap Ketua Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Unair Surabaya, Suko Widodo.

Pihaknya masih belum dapat memberikan kepastian terkait dengan apakah akan diberikan pendampingan hukum kepada mantan wakil dekan Unair tersebut. Karena hal tersebut masih akan dilakukan pembahasan oleh beberapa pihak dari tim hukum Unair.

“Soal itu baru nanti malam kita bahas, sabar ya,” ujarnya.

Dengan perbuatannya tersebut, mantan wakil dekan Unair tersebut telah disebutkan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan acaman paling singkat hukuman penjara 5 tahun.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY