Berita Terkini: Kasus Sudah Tahun Lalu, Ini Alasan Tim Sukses Ahok-Djarot Baru Laporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya!
Lesanremaja.com – Tim Advokasi Ahok-Djarot menjelaskan kepada pihaknya baru melaporkan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan, kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (5/4/17).
Sebelumnya tim advokasi dari pasangan calon gubernur –wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, telah mempertanyakan kenapa tim advokasi Ahok-Djarot yang telah malaporkan Anies terkait dengan penggusuran pada Desember 2016 lalu.
“Kami kan selalu mengamati saudara Anies kalau turun di beberapa tempat. Kami lihat, setiap turun, isunya (penggusuran) begitu,” ungkap anggota tim advokasi Ahok-Djarot , Martin Pasaribu, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Dengan itu, tim advokasi Ahok-Djarot yang telah sebelumnya mengumpulkan beberapa barang bukti sejak Desember 2016 lalu hingga pada April 2017. Sedangkan barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan adalah video dan saksi-saksi.
“Karena kami enggak mungkin kecolongan dalam melakukan pelaporan,” ujar Martin.
Pada saat melaporkan Anies Baswedan kepada pihak polisi terkait dengan adanya masalah penggusuran pada Desember 2016 lalu, Martin mengaku kalau sudah memiliki beberapa barang bukti.
“Dari Desember, saudara Anies sudah melakukan itu di berbagai tempat dan terpola isunya selalu penggusuran. Difitnah sebagai tukang gusur dan tak pernah kasih data, ini pembodohan terhadap masyarakat,” kata dia.
Sedangkan pihak dari tim advokasi Anies-Sandiaga, Agus Otto yang telah menilai laporan adanya dugaan fitnah dan juga pencemaran nama barik yang telah dilakukan tim advokasi Ahok-Djarot disampaikan terlalu lama.
Hal itu lantaran, waktu kejadian yang telah terjadi pada Desember 2016 lalu, namun baru melaporkan Anies Baswedan kepada pihak kepolisian pada April 2017. Sehingga dengan itu pihaknya menanyakan sikap dari tim advokasi Ahok-Djarot.
“Kalau dikatakan (kejadian) itu di bulan Desember, kenapa harus dilaporkan hari ini? Kenapa baru dilaporin sekarang?” ujar Agus pada saat dihubungi, Rabu (5/4/2017).
Laporan yang telah diserahkan kepada pihak polisi, juga tertera waktu kejadian pengaduan tim Ahok-Djarot pada 22 Desember 2016 di Pulogadung (Jakarta Timur) serta Menteng Dalam (Jakarta Selatan).
Sedangkan nama Djarot yang telah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik. Sedangkan pihak terlapor Anies Baswedan yang telah dianggap melakukan manipulasi adanya data soal adanya jumlah titik penggusuran di Jakarta.
Laporan yang telah diterima polisi dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum, dengan pasal Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 311 tentang Fitnah.
baca juga :
Makin Panas, Sandiaga Uno Sebut Pelaporan Anies Baswedan Memang Dijadikan Strategi Ahok-Djarot!