Berita Terkini: Sidang Ahok Ditunda, Proses Hukum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Dihentikan!
Lensaremaja.com – Pada Selasa, 4 April 2017, surat permohonan penundaan persidangan dalam kasus Ahok telah diterbitkan. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, telah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan sidang Ahok tersebut.
Polda Metro Jaya yang juga telah menghentikan sementara adanya proses hukum yang telah dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiiaga Uno.
“Surat berkategori biasa itu berisi empat poin,” ucap Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/17).
Poin yang pertama kali adalah rujukan peraturan dan perundang-undang. Dan untuk yang kedua terkait dengan permohonan adanya penundaan sidang Ahok. Hal ini mengingat sekarang kondisi keamanan di DKI Jakarta yang semakin rawan.
Dan yang ketiga adalah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk melakukan penghentia sementara kepada proses hukum yang telah dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sedangkan poin keempat atau menjadi terakhir penutup.
Kasus yang telah menyangkut Anies Baswedan yang telah masuk di Polda Metro Jaya adalah mengenai pengaduan yang dilakukan kubu Ahok-Djarot, laporan tersebut dilakukan pada Kamis (5/4/17). Anies yang telah dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh tim advokasi Ahok-Djarot, terkait dengan adanya penggusuran yang telah dilakukan pada 300 titik yang berada di kawasan DKI Jakarta pada waktu lalu.
Sedangkan untuk kasus dari Sandiaga Uno yang telah masuk ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2017, berhubungan dengan adanya dugan penggelapan jual beli tanah, dan tanah tersebut milik Djoni Hidayat di Curug, Tangerang, Banten.
Sedangkan, pada Selasa pekan ini, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tedakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah digelar. Dalam sidang tersebut telah memasuki ke-17 kali.
Agenda dari sidang Ahok pada saat itu adalah melakukan pemeriksaan kepada barang bukti dan terdakwa. Untuk agenda sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum akan dilakukan pada sidang Selasa depan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, kalau saat ini sedang menunggu adanya pembacaan tuntutan dalam sidang Ahok. Jika jaksa akan memberikan sanksi kepada Ahok dengan kuruang penjara lebih dari lima tahun, maka pihak Kementerian akan memberhentikan Ahok.
Namun, apabila tuntutan yang diberikan jaksa kurang dari 5 tahun dalam sidang Ahok tersebut, maka akan dapat menjabat lagi. Untuk pemberhentian dari seorang gubernur sudah diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan adanya surat penundaan tersebut juga telah ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kepala Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Ketua Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
baca juga :