Berita Hari Ini: Lengkapi Berkas Perkara, Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK!
Lensaremaja.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemeriksaan kepada pendangdut Saipul Jamil, pemeriksaan terakit dengan dugaan kasus suap pelancaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil yang telah menjadi terpudana dalam kasus pelecehan anak dibawa umurtersebut, nantinya akan dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji terkait perkata pada PN Jakarta Utara,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/4/17).
Pemeriksaan kepada Saipul Jamil yang akan dilakukan pihak penyidik ini juga untuk melengkapi berkasa perkara adanya dugaan kasus suap, setelah itu akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan agar segera disidang,” ujar Febri.
Setelah berkas sudah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor dan sudah dinyatakan lengkap, maka kasus adanya dugaan suap yang telah terjadi untuk pemulusan perkara itu akan disidangkan untuk menetapkan pihak-pihak yang terkait.
Pada pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelum, yaitu digelar pada Jumat 24 Marey 2017 lalu, penasehat hukum Saipul Jamil, Tito Hananta mengucapkan, kalau pihaknya berharap agar berkas klieenya yang bisa seceapatnya untuk rampung pada awal Mei 2017 mendatang.
Dan segera akan dilakukan sidang terkait dengan adanya dugaan kasus suap yang telah menjerat nama Saipul Jamil. Tito mengatakan, kalau kliennya tersebut akan kooperatif dalam menjalani sidang yang akan digelar.
“Mudah-mudahan rampung dan bisa disidang. Bang Ipul akan kooperatif,” ungkap Tito.
KPK sebelumnya telah menetapkan pendangdut Saipul Jamil sebagai tersangka terkait dengan adanya kasus dugaan tidak pidana melakukan pemberian suap, hal tersebut telah dilakukan oleh artis tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Atas tindakan yang dilakukannya, Saipul Jamil akan disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
baca juga :
Berita Terkini: Saipul Jamil Curhat lewat Lagu Ini Usai Diperiksa KPK !