Berita Hari Ini: Sita Ribuan Keping DVD Video Hot, Polisi Tetapakan Seorang Pria Jadi Tersangka!
Lensaremaja.com – Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada Jumat (7/4/17) telah mengamankan adanya 1.681 keping DV yang berisikan video hot. Penyitaan ini dilakukan pada sebuah toko kaset di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Dengan adanya hal ini, seorang berinisial MS (40) telah ditetapkan oleh pihak polisi sebagai tersangka. Barang bukti yang disita oleh polisi adalah 26 keping DVD porno semi asia campuran Barat, 672 keping DVD hot semi barat, 20 keping DVD hot full Asia, 10 keping DVD hot full barat, 953 keping DVD hot semi asia.
Adanya penyitaan DVD yang berisikan video hot tersebut dalam salah satu toko kaset, adalah hasil dari pengembangan yang dilakukan polisi dari pengungkapan yang sebelumnya telah dilakukan pada satu hari sebelumnya.
Dimana pada saat itu, polisi yang telah mengamankan satu orang pemilik toko kaset yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution dan menyita 110 CD dan DVD yang berisikan video hot. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak polisi langsung bergerak ke Jalan Dharma Bakti.
Setelah melakukan tindakan itu, polisi telah mengetahui adanya DVD yang bersikan video hot. Setelah itu dilakukan proses introgasi, dan telah mendapati kalau pelaku menyimpan DVD yang sama berjumlah ratusan.
Kemudian polisi bergerak menuju ke salah satu rumah yang berada di jalan Jalan Siak II Perumahan Guru Cendana. Dilokasi pemeriksaan, pihak polisi telah menemukan adanya ratusan keping DVD video hot yang tidak layak untuk dijual belikan.
Barang bukti lalu disita pihak kepolisian dan kemudian juga melakukan pengamanan kepada karyawan toko, sedangkan pemilik toko yang ditetapkan menjadi tersangka itu masih menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan yang diberikan tersangka, video hot tersebut telah digandakan oleh pihaknya dan kemudian dia jual belikan kembali kepada para pembeli. Penjualan itu dilakukan dikiosnya.
“Pengakuannya demikian. Harga perkepingnya di banderol Rp10 ribu,” kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Jumat (7/4/2017) pagi.
Dengan tindakannya tersebut, polis menjerat tersangka dalam Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, setiap orang yang telah mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor pornografi.
baca juga :