Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Mengenai Uang Muka Korban Kecelakaan di Bengkulu yang Bikin Heboh!
Lensaremaja.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberika penjelasn terkait dengan adanya berita yang telah ditayangkan pada Liputan6.com pada 5 April 2017, dengan mengambil judul ‘Kegalauan Pasien BPJS Harus Bayar Uang Muka Operasi Rp 5- Juta’.
Dalam pemeberitaan tersebut telah dituliskan, Dewa Selin (17), adalah seorang korban kecelakaan yang harus mendapatkan operasi di RSUD dr M Yunus, Bengkulu. Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kantor Pusat, Budi Mohamad Arief telah membenarkan adanya hal tersebut.
Dewa adalah korban dalam kecelakaan ganda yang terjadi. Dia yang sebelumnya telah mendapatkan perawatan di IGD RS Bhayangkara dan setelah itu dirujuk ke IGD RSUD dr M Yunus pada 2 April 2017 dengan diaknoksa mengalamai cidera kepala berat.
“Keluarga pasien telah mengurus surat keterangan Jasa Raharja dan pasien dijamin Jasa Raharja dengan batas biaya perawatan Rp 10 juta,” ungkap Budi, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/4/17).
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, kalau pasien yang akan medapatkan perawatan medis tersebut, adalah pasien baru aktif terdaftar dalam peserta dari BPJS Kesehatan, yang secara resmi pada 4 April 2017 yang telah mendapatkan rekomendari dari Dinas Sosial.
Sedangkan, untuk limit Jasa Raharja yang telah ditentukan habis pada 5 April 2017. Sehingga dengan ini pemberian jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan pun baru dapat diberikan pada 5 April 2017 itu.
Dari penjelasan pihak RSUD dr M Yunus, mengingat kalau tidak ada dokter spesialis bedah saraf yang ada di rumah sakit tersebut. Sehingga dengan itu, pihaknya yang telah memberikan penawaran kepada pihak keluarga korban pada dua alternatif untuk memberikan penanganan kepada kondisi pasien saat itu.
Solusi pertama adalah, mendatangkan dokter tamu, namun memiliki konsekuensi dengan biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan dokter itu yang telah dibebankan kepada pasiennya sebesar Rp 50 juta.
“Perlu ditegaskan bahwa biaya sebesar Rp 50 juta tersebut bukanlah uang muka untuk berobat di RSUD dr M Yunus tapi biaya total. Sementara alternatif kedua adalah merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi,” kata dia.
Setelah mengalami kondisi yang cukup stabil, kemudian pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan tersebut telah dirujuk ke RSMH Palembang, hal tersebut dilakukan pada 5 April 2017.
“Saat ini pasien telah berada dalam kondisi stabil,” kata Budi menuturkan terkait dengan hak wajib yang didapat dari pasien BPJS Kesehatan yang telah mengalami kecelakaan tersebut.
baca juga :
Bantu Kredit 25 Ribu Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Alokasikan Anggaran sebesar Rp 5 Triliun!