Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Mengaku Hanya Dibayar Setengah Juta Oleh Andi Lala yang Kini Buron!

0
189
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ilustrasi
Copyright ©Ilustrasi

Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Mengaku Hanya Dibayar Setengah Juta Oleh Andi Lala yang Kini Buron!

Lensaremaja.com – Polisi yang telah melakukan penangkapan kepada dua orang terduga pelaku dalam kasus pembunuhan kepada lima orang atau satu keluarga. Pembunuhan tersebut telah terjadi di kawasan Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penangkapan ini, polisi yang telah mengungkap identitas dari pelaku, dia adalah Andi dan Roni. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah mengungkapkan penangkapan kepada dua pelaku tersebut dilakukan pada saat mereka sedang mencoba untuk bersembunyi.

Setelah penangkapan dilakukan, polisi yang langsung melakukan pemeriksaan kepada keduaya. Dalam pengakuannya, mereka telah mendapatkan upah dari Andi Lala untuk melakukan hal tersebut.

Upah yang telah diberikan oleh Andi Lala kepada mereka sebesar Rp 500 ribu demi untuk membantu melakukan pembunuhan kepada satu keluarga, yang telah diketahui tinggal di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan.

“Belum tau duitnya itu untuk apa,” ujarnya.

Penangkapan yang telah dilakukan kepada Andi dan Roni ini dilakukan polisi pada hari ini, rabu (12/4/17). Penangkapan dilakukan dikawasan Asahan, Sumut. Sekarang ini kedua pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut sudah diamankan.

Sedangkan sekarang ini pihak kepolisian yang masih akan melakukan pengejaran kepada Andi Lala, karena dia yang telah melarikan diri keluar dari rumah. Polisi yang telah mengaduganya kalau dia adalah otak dari pembunuhan tersebut.

Andi Lala
Copyright ©metro-online

“Andi Lala masih diburu, dalam pengejaran. Untuk kedua pelaku yang ditangkap sudah di Polda Sumut,” ungkap Nurfallah.

Penetapan Andi Lala sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan calon tersangka serta melakukan penangkapan kepada dua pelaku lainnya dalam pembunuhan satu keluarga tersebut, dilakukan pihak polisi berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.

Beberapa barang bukti diantaranya adalah empat telepon seluler, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban, tas sekolah berwarna hitam, satu laptop atau komputer jinjing, dan adanya kartu pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan Taman Pembelajaran Alquran (SPP TPA) Nurul Iman.

Seluruh barang bukti yang telah disita oleh polisi yang telah didapat dari Rumah Andi Lala pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang di kawasan Perbaungan.

“Kita harap AL segera menyerahkan diri,” kata Wakapolda Sumut Brigadir Jenderal Pol Agus Andrianto, Selasa (11/4/17).

baca juga :

Gelap Mata, Andi Lala Diduga Nekat Bunuh Satu Keluarga Lantaran Rebutan Harta Warisan!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY