Berita Hari Ini: Penahanan Andi Narogong Diperpanjang KPK Terkait Kasus Mega Korupsi E-KTP!
Lensaremaja.com – Perpanjangan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 40 hari kedepan.
“Hari ini penyidik lakukan perpanjang penahanan untuk tersangka AA (Andi Narogong) untuk 40 hari ke depan. Berlaku dari 13 April hingga 22 Mei 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Penyidik KPK yang telah menduga kalau Andi Narogong adalah pihak yang telah membagikan aliran dana dari kasus tersebut, pembagian dana tersebut telah dilakukan kepada anggota DPR dan para pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberian uang kepada beberapa pihak tersebut telah diberikan oleh Andi Narogong terkait dengan adanya pembahasan anggaran dalam proyek E-KTP. Aliran dana yang telah diberikan ini diketahui senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam dakwaan kasus korupsi E-KTP, Andi Narogong yang telah disebut dengan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang yang telah melakukan tidak pidana korupsi yang telah merugikan uang negara dengan total Rp 2,3 triliun.
Dalam kasus E-KTP ini, KPK yang telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang, sedangkan dua orang yang sekarang ini menjadi terdakwa. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas tidak pidana yang telah dilakukan itu, Irman dan Sugiharto yang telah didakwakan dalam Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak dari KPK yang telah menyangkakan dua pasal kepada Andi Narogong, yaitu Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana denda paling banyak Rp 1 milar dan 20 tahun maksimal kurungan penjara.
baca juga :
Menelisik Rekam Jejak Andi Narogong, Mulai Bagi-Bagi Uang Korupsi E-KTP Hingga Ditahan KPK!