Begini Tanggapan Anies Baswedan Soal Rilis LBH Penggusuran di Jakarta!
Lensaremaja.com – Adanya rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang akan memberikan penanganan terkait dengan penggusuran yang dilakukan di DKI Jakarta ini, telah mendapatkan tanggapan dari calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam perilisan yang dilakukan itu, LBH yang telah memberikan penilaiannya yang berhubungan dengan penggusuran, hal tersebut menyatakan kalau penggusuran yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sedangkan Anies Baswedan menilai, kalau dia memiliki komitmen terkait dengan kebijakan penataan di wilayah Jakarta, yang seharusnya bukan dilakukan dengan cara pendekatan penggusuran yang terjadi. Dia yang telah memiliki cara sendiri untuk melakukan penataan wilayah Ibu Kota.
“Yang kami tawarkan justru bagi warga Jakarta adalah solusi soal pemukiman. Jadi penataan ulang kampung-kampung itu yang kita akan lakukan,” ucap Anies Baswedan di Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Pihaknya mengatakan kalau dengan adanya penggusuran yang dilakukan kepada warga bukan hanya akan berdampak pada barang, namun menurutnya, kalau hal itu juga akan berdampak pada kehidupan dan manusia.
Sehingga dengan ini, Anies Baswedan mengungkapkan, kalau adanya program tersebut harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan baik. Sedangkan pada saat ditanya mengenai apakah pihaknya sependapat kalau penggusuran yang dilakukan telah melanggar HAM, dia tak memberikan jawaban.
Anies Baswedan juga tidak memberikan tangapan lebih terkait dengan komentar yang telah diberikan Djarot Saiful Hidayat, kalau adanya rilis LBH tersebut lebih kepada bermuatan politis.
“Saya enggak tahu. Sebetulnya kalau politis mereka bisa rilis kemarin ya sebelum debat. Saya enggak bisa komentar soal politis enggaknya,” ujarnya.
Sebelumnya pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, adanya kasus penggusuran yang telah terjadi di DKI Jakarta yang sudah dilakukan itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal itu lantaran dalam penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan standar HAM, yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta di masa pemerintahan yang dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kata dia, dalam melakukan penggusuran telah mamakan korban paling banyak.
“Ini total Ahok mungkin memecahkan rekor penggusuran selama Pemprov DKI Jakarta dari awal sampe sekarang. Dua tahun menjabat, 25.533 korban,” kata Alldo.
baca juga :
Jika Anies Baswedan Terpilih Jadi Gubernur DKI, Ini Permintaan PKS!