Usai Dijemput Paksa di Bandara, Teman Bisnis Sandiaga Uno Kini Dilepaskan!
Lensaremaja.com – Andreas Tjahyadi yang merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno yang sebelumnya telah dijemput paksa oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 13 April 2017. Namun sekarang ini telah dipulangkan.
Pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Andreas tersebut terkait dengan adanya laporan dugaan penggelapan jual beli tanah, tanah tersebut diketahui berada di kawasan Curug, Tangerang, Banten.
“Sudah dipulangkan tadi malam jam 7. Statusnya masih saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Namun dari hasil pemeriksaan kemarin, Argo yang masih belum mengetahui apa saja poin yang telah disampaikan oleh rekan bisnis Sandiaga Uno tersebut kepada pihak penyidik. Dia yang tidak bisa menentukan kapan pemeriksaan kembali dilakukan kepada pihak yang terkait.
“Nanti kami akan lihat setelah gelar perkara bagaimana,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya kalau Andreas yang telah dijemput paksa oleh pihak penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, hal tersebut telah dilakukan setelah pihaknya melakukan perjalanan ke Jepang dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu lalu.
Penjemputan paksa ini dilakukan setelah dari dua panggilan yang dilakukan kepada rekan bisnis Sandiaga Uno tersebut. Dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan ini dia yang tidak kunjung memenuhinya.
Kasus yang menyangkut nama Sandiaga Uno ini berawal dari laporan yang telah dilakukan Edward Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo. Laporan yang telah dilakukan ini terkait dengan adanya dugaan penggelapan jual beli tanah yang berada di kawasan Curug, Tangerang.
Sedangkan pada Jumat (31/3/17) Sandiaga Uno telah menjalani pemeriksaan perdana terkait dengan kasus tersebut. Dalam keterangan yang telah diberikannya, dia yakin kalau tidak terlibat dalam kasus itu seperti apa yang telah dituduhkan kepadanya.
Sedangkan Sandiaga Uno sendiri dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih sebagai saksi. Dan masih belum diketahui kapan pemanggilan pemeriksaan kepadanya dilakukan kembali oleh pihak penyidik. Kata Argo, masih belum diagendakan terkait dengan pemanggilan tersebut.
baca juga :