Dicokok di Kuburan, Ahok Kedapatan Bawa Sabu di Saku Celananya!
Lensaremaja.com – YP (33) alias Ahok yang telah menjadi pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sekarang ini dia yang telah ditangkan oleh Aparat Satreskoba Polres Paser bersama Satreskrim Polsek Tanah Grogot.
Penangkapan yang telah dilakukan pihak polisi pada saat dia berada di areal pemakaman muslimin, area tersebut berada di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Penangkapannya telah dilakukan pada Rabu (12/4/17).
Ahok yang sudah ditangkap polisi ini merupakan salah satu warga dari kawasan Jalan Kartini, Gang Darussalam, Kelurahan Tanah Grogot, Paser, Kaltim. Dalam penangkapan itu, polisi juga telah mengemankan barang bukti.
Pada saat itu Ahok yang telah kedapatan mengantongi obat-obatan terlarang jenis sabu, barang tersebut telah ditemukan di kantong pelaku. Penangkapan kepadanya tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan dari bandar sabu-sabu yang berada di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Pada saat penangkapan kepada Ahok, salah satu anggota Satreskrim Polsek Tanah Grogot yang sempat melepaskan tembakan ke udara. Hal itu dilakukan sebelum polisi berhasil membekuk pelaku.
Dalam penangkapan ini juga telah disaksikan oleh warga sekitar dan juga Kepala Desa Jone Lamaluddin. Setelah penangkapan, polisi langsung membawanya ke kantor untuk melakukan pemeriksaan kepada Ahok.
Dalam pengakuanya, Ahok mengatakan, kalau sabu yang telah dibawanya tersebut diambil dari salah satu batu nisa di pemakaman muslimin itu dan barang itu bukan miliknya.
Pihaknya mengaku, kalau dia telah disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan berat 1,44 gram, sabu tersebut sebelumnya sudah ditempatkan pada kantong plastik klip dan dikemas dengan kantong plastic hitam.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengungkapkan, kalau berhasilnya pengungkapan adanya penyalah gunaan obat-obatan terlarang tersebut berkat peran dari masyarakat yang sebelumnya telah memberikan informasi kalau adanya transaksi narkoba yang telah terjadi di lingkungannya.
“Pelaku langsung ditahan karena terbukti menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, dan kotak rokok,” katanya, Kamis (13/4/17).
Tonangi menilai, kalau Ahok akan dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
baca juga :
Berita Terkini: Positif Narkoba, Begini Hasil Tes Psikologi Ridho Rhoma di BNN!