Berita Terkini: Sidang Kasus E-KTP Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Pejabat LKPP Serta Husni Fahmi!

0
68
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©waspada

Berita Terkini: Sidang Kasus E-KTP Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Pejabat LKPP Serta Husni Fahmi!

Lensaremaja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi E-KTP, sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini rencananya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/17). Diagendakan kalau dalam sidang kesembilan ini jaksa KPK yang akan mengahadirkan saksi sebanyak enam orang.

Dari enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang E-KTP ini, diantaranya Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Pengadaan e-KTP Husni Fahmi.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Husni yang telah disebut menerima aliran dana dengan jumlah USD 150 ribu dan Rp 30 juta. Dia yang juga telah disebutkan telah menerima uang dari Sugiharto untuk dibagikan kepada beberapa tim teknis.

Dan untuk pemanggilan yang dilakukan kepada Setya Budi dalam sidang E-KTP ini, sesaui dengan kapasitas dirinya yang pernah menjabat sebafgai Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Instansi tersebut telah disebutkan beberapa kali dalam sidang sebelumnya.

Sedangkan jaksa KPK Irene Putrie sebelumnya juga telah mengatakan, kalau pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak dari LKPP dalam sidang E-KTP kesembilan ini untuk memintai keterangan.

Sidang Kasus E-KTP
Copyright ©liputan6

“Nanti Senin kita panggil LKPP. LKPP menyarankan agar ini seharusnya dipecah. Tapi kemudian Kemendagri tetap berpikir sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP harus disatukan. Nanti Senin kita panggil LKPP,” ucap Irine pada saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13 4/17).

Dalam sidang E-KTP sebelumnya, dari keterangan yang diberikan oleh Sekretaris Panitia Lelang Pringgo Hadi Tjahyono, kalau dia telah mengabaikan saran dari LKPP terkait dengan proyek tersebut. Kata Pringgo, hal itu dilakukannya lantaran telah mendapatkan perintah dari tedakwa Sugiharto pada saat itu yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh jakas KPK dalam sidang E-KTP ini, yaitu Hendry Mamik dan Toto Prasetyo, auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Kasubag Data danInformasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Joko Kartiko Krisno.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Selain itu, dalam sidang E-KTP ini juga telah menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka.

baca juga :

Berita Terkini: Hadirkan 8 Saksi, Sidang E-KTP Ketujuh Digelar di Pengadilan Tipikor Hari Ini!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY