Berita Terkini: Ahok Dituntut Hukuman Percobaan Selama 2 Tahun, Begini Maksudnya!
Lensaremaja.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dituntut hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Dalam sidang Ahok, jaksa menilai kalau terdakwa telah terbukti malkukan persaan kerbecian di muka umum dan telah menyinggung pada golongan tertentu.
BACA JUGA : Berita Terkini: Sidang Ahok Ditunda, Proses Hukum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Dihentikan!
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” kata ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang Ahok, Kamis (20/4/2017).
Ali Mukartono menyatakan dalam sidang Ahok ini, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penistaan agama karena telah menyebutkan surat Al Maidah pada saat di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ucap jaksa.
Sebelumnya Ahok yang sudah didakwakan dalam Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dan untuk dakwaan alternatif kedua yang telah tercantum pada Pasal 156 KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dakwaan yang telah diberikan dalam sidang Ahok tersebut berawal dari adanya laporan adanya tindak pidana penistaan agam yang telah dilakukan Ahok dalam pernyatannya di Kepulauan Seribu.
“Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu,” kata Ali menirukan pernyataan terdakwa dalam sidang Ahok.
Sedangkan maksud dari hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang Ahok tersebut telah memiliki maksud, hukuman pidana percobaan telah diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP.
Secara singkat, berarti dengan pidana percobaan (voorwaardelijke) yang telah diberikan dalam sidang Ahok, berarti terdakwa tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan selam 2 tahun kedepan Ahok telah berkelalukan baik.
“Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang,” isi Pasal 14 b ayat 3 KUHP.