Ini Daftar Peraturan Ahok yang Akan Dicabut Anies Baswedan!
Lensaremaja.com – Hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei telah menyatakan keunggulan pasangan Anies Basweda-Sandiaga Uno dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sehingga dengan itu, pasangan Anies-Sandi telah disebut sebagai calon pemimpin DKI Jakarta untuk periode 2017- 2022.
Tinggal satu langkah lagi, setelah dilakukan pelantikan pada Oktober 2017 mendatang, pasangan Anies-Sandi ini akan memimpin DKI Jakarta kedepannya. Setelah secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies akan melakuka gebrakan dan melakukan pencabutan peraturan Ahok yang sebelumnya dibuat.
BACA JUGA : Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Berencana Tutup Hotel Alexis, Ahok Berikan Pesan Ini!
Apa saja peraturan Ahok yang akan dicabut? Calon gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kalau pihaknya akan melakukan penutupan kepada Hotel Alexis setelah resmi menjabat. Hal itu kata dia, pemberantasan prostitusi adalah salah satu penegakan dari Perda.
“Ya komitmen kita melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran (praktik prostitusi) akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan,” kata Anies pada saat berada di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Setelah secara resmi dilantik menjadi gubernur DKI, tidak hanya itu yang akan dilakukan oleh Anies Baswedan. Namun pihaknya juga akan melakukan penutupan pada semua tempat praktik prostitusi yang ada di Jakarta.
“Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis aja yang ditutup). Enggaklah. Semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Enggak. Semua pelanggaran,” ucap dia.
Selain itu, Anies juga akan melakukan pencabutan peraturan Ahok sebelumnya terkait dengan pemotongan hewan kurban. Sebelumnya Ahok mengeluarkan instruksi gubernur (Insgub) Pemprov DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014, berisikan Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Dalam Insgub itu telah mengatur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengendalikan pemotongan hewan kurban yang dilakukan di sekolah, yaitu SD, SMP, dan SMA. Dalam peraturan Ahok itu memiliki larangan untuk melakukan pemotongan hewan di Sekolah Dasar (SD).
“Nanti potong kurban di sekolah, kita izinkan lagi,” tutur Anies pada saat menghadiri Milad Pondok Pesantren Al Itqon, Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017)..
Setelah itu, Anies juga akan mendukung masyarakat untuk merayakan kemanangan dengan takbir keliling Jakarta. Bahkan pihaknya mengatakan kalau akan mencabut peraturan Ahok tersebut secara bersama-sama.
“Masak orang Betawi enggak boleh takbiran?” ujar Anies.
Peraturan Ahok lainnya yang bakan dicabut Anies adalah larangan mengeluarkan kegiatan keagamaan yang dilakukan di kawasan Monas. Anies menegaskan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk memberikan larangan terhadap kegiatan keagamaan di Monas dan beberapa tempat lainnya.
“Monas boleh dipakai untuk majelis ta’lim, iya. Rumah dinas dipakai untuk pengajian, iya. Kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk ta’lim, Insya Allah kita kembalikan semuanya,” ungkap Anies di Masjid Agung At Tiin, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (24/4/2017).