Percakapan Mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein Diduga Gunakan Ponsel Ketua FPI Jakarta!
Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya chat mesum yang beberapa waktu lalu beredar di dunia maya, Polda Metro Jaya pada Selasa (25/4/17), akan melakukan pemeriksaan kepada pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
BACA JUGA : Berita Terkini: Terkait Kasus Foto Hot, Polisi Periksa Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein!
Dalam pemeriksaan ini, Habib Rizieq dan Firza Husein akan dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. Keduanya telah diduga melakukan chat tersebut dan melakukan pengiriman beberapa foto yang tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq dan Firza Husien, namun pihak Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan kepada Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas.
Penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus yang akan melakukan pemanggilan kepada Muchsin pada hari ini, hal tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksan yang dilakukan kepada Habib Rizieq dan Firza Husein.
Untuk nantinya, keterangan yang telah diberikan ketiganya akan dilakukan konfrontasi oleh penyidik. Kata Argo, adanya dugaan dari kalau handphone milik Muchsin telah digunakan untuk melakukan percakapan tersebut.
“Kaitan dengan ponsel genggam yang dipakai komunikasi,” ucap Argo.
Dalam pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik, selain melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq dan Firza Husein, juga akan melakukan pemeriksan kepada sosok yang telah disebutkan bernama kak Ema.
Sebelumnya diketahui, sekelompok mahasiswa yang yang telah mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi telah melakukan pelaporan adanya percakapan mesum yang telah diduga dilakukan Rizieq dan Firza Husein.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dengan surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Sedangkan terlapor dalam perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
Pelaporan yang telah dilakukan ini berdasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.