Terkait Kasus Tiko, 5 Pemilik Akun FB dan Twitter Ini Dilaporkan Ke Polda NTB!
Lensaremaja.com – Lima pemilik akun media sosial Facebook (FB) dan Twitter yang telah dilaporkan oleh lima orang dari warga Nusa Tenggara Barat (NTB), hal itu diragukan karena telah meragukan adanya kasus ujaran kebencian yang telah menimpa Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.
BACA JUGA : Usai Gantung Bayi Hingga Tewas, Pria Ini Bunuh Diri Secara Live FB!
Mereka yang siap memberikan keterangan kepada pihak polisi di Derektorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) NTB,hal itu telah dilakukan pada Rabu 26 April 2017.
Mereka adalah Pengurus Majelis Adat Sasak/Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Lalu Prima Wira Putra, Sekjen Barisan Muda Demokrat NTB Andi Mardan, Dosen Universitas Islam Negeri Mataram yang juga Sekjen Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan NTB Irzani, Farid Ma’ruf, wiraswasta, anggota DPRD Mataram I Gusti Bagus Hari Sudana Putra.
”Ya, kami pagi ini siap memberikan keterangan,” ucap Farid Ma’ruf .
Mereka yang telah melaporkan Ni Luh Jelantik (FB), Cyril Raoul Hakim (Twitter) dan Surya Tjia (Twitter) dan Suparman Bong (FB), Tazran Tanmizi (FB) kepada pihak kepolisian, pada Selasa (25/4/17). Hal itu dilakukan lantaran telah diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melalukan penghinaan kepada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi.
Dari keterangan PGPB yang telah mewakili lima orang warga sebagai pelapor mengatakan, kalau pemilik media sosial tersebut telah melakukan fitnah, hal itu karena pemilik akun itu telah menyebutkan kalau kasus yang dialami oleh Muhammad Zainul Majdi dan istrinya Erica adalah fiktif.
”Padahal faktualnya ada. Ya bukti manifest, paspor, KTP dan pernyataan bermaterai dan saksi di Bandara Soekarno Hatta,” Lalu Saepudin alias Gaye, setelah melakukan laporan kepada polisi.
Kasus yang telah disebutkan fiktif oleh pemilik akun FB dan Twitter tersebut adalah kasus Muhammad Zainul Majdi dengan Steven Hadi Surya Sulistyo di Bandara Changi Singapura, 9 April 2017. Sehingga dengan itu PGPB telah menilai kalau mereka telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah serta penghinaan.
Laporan yang telah dilayangkan itu sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. dan pasal 35 UU ITE. ”Yang intinya memanipulasi informasi elektronik agar seolah-olah dianggap otentik,” ucapnya.