Berita Terkini: Soal Keputusan Vonis Ahok, Ini Harapan Dewan Pertimbangan MUI!

0
605
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin
Copyright ©Istimewa

Berita Terkini: Soal Keputusan Vonis Ahok, Ini Harapan Dewan Pertimbangan MUI!

Lensaremaja.com – Sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang telah digelar pada Selasa (9/4/17). Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin telah angkat bicaraterkait dengan vonis Ahok dalam sidang.

BACA JUGA : Sidang Tanpa Replik-Duplik, Ahok Akan Fokus Lakukan Hal Ini!

“Kalau dibebaskan tidak bisa, orang banyak rakyat itu akan tergerak, dengan sendiri. MUI tidak akan sanggup. NU, Muhammadiyah tidak akan sanggup menghalangi. Kepolisian tidak akan sanggup untuk menghadapi fatal actraction,” ucap Din terkait dengan vonis Ahok pada saat di Gedung MUI, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Terkait vonis Ahok, menurutnya kalau mantan Bupati Belitung tersebut bebas, maka hal terserbut akan mambuat dipandang mempermaikan hukum yang berlaku. Sehingga dengan itu pihaknya akan mengingatkan terkait vonis Ahok tersebut.

“Kami berpikir seperti itu, mumpung masih ada waktu kita pesankan. Itulah esensi dari Dewan Pertimbangan MUI,” ucapnya.

Diketahui kalau sidang dengan beragendakan pembacaan keputusan sidang untuk Ahok tersebut telah digelar lebih cepat. Hal ini karena tidak adanya pembacaan replik dan duplik pada saat sidang vonis Ahok.

Sidang Ahok
Copyright©hukumonline

Pihak dari jaksa penuntut umu (JPU) yang tetao pada tuntutannya yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, sehingga dengan itu jaksa yang tidak perlu lagi untuk mengajukan replik pada sidang vonis Ahok tersebut.

Begitu juga dengan Ahok dan penasehat hukumnya yang tetap pada pembelaannya dan pleidoinya. Sehingga dengan itu sidang dengan beragendakan pembacaan keputusan terkait denga kasus dugaan penistaan agama ini dilakukan lebih cepat.

Ahok yang telah dituntut oleh pihak jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun, hal itu diberikan kalau pihak jaksa yang menilai kalau Ahok bersalah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Sedangkan untuk Pasal 156a KUHP yang telah dihapuskan dalam sidang Ahok tersebut, hal itu dilakukan karana terdakwa yang tidak memenuhi unsur niat untuk melakukan penodaan agama.

Sedangkan pada Pleidoi Ahok, dirinya menyatakan kalau tidak bersalah dan hanya menjadi korban  dalam fitnah. Majelis hakim juga telah diminta oleh tim penasehat Ahok agar kliennya dinyatakan bebeas, hal itu diungkapkan karena tidak terbukti bersalah.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY