Berita Terkini: Ini Syarat Warga DKI untuk Bisa Daftar BPJS Kesehatan Melalui Kelurahan!
Lensaremaja.com – Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan di Kelurahan Provinsi DKI Jakarta yang telah diselenggarakan di Balai Kota, telah dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau AHok.
Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Mengenai Uang Muka Korban Kecelakaan di Bengkulu yang Bikin Heboh!
Setelah melakukan beberapa kerja sama tersebut, nantinya warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, pendaftaran itu dapat dilakukan melalui kelurahan pada beberapa wilayah masing-masing.
Namun pada saat pidato dalam acara tersebut, Ahok yang telah menyayangkan kenapa adanya kerja sama yang dilakukan untuk pembuatan BPJS Kesehatan ini baru dilakukan sekarang ini. Padahal sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta yang sudah menerapkan tanggung jawab semesta kepada para warganya yang dinilai kurang mampu dalam hal melakukan perawatan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit dengan kelas III dan di beberapa puskesmas.
“Saya terima kasih atas kerjasama ini, tapi menurut saya ini agak lambat, karena sudah saya desak sejak lama,” kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
“Jakarta ini sudah melakukan penanggungan semesta sejak tahun lalu, kita sudah melaksanakan sejak tahun 2016. Bentuknya, semuanya perhatian yang sama. Prinsipnya sederhana. Bahkan, saya yang bikin ini (tanggungan semesta) tahun 2006, waktu saya jadi Bupati,” sambungnya.
Disisi lain, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, kalau sekarang ini sudah ada 267 kelurahan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta yang sudah menyatakan siap untuk menerim pendaftaran sebagai calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Untuk nantinya, kepada para warga yang telah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan ini tidak akan dipungut biaya administrasi. Untuk sekarang ini pendaftaran hanya diberilakukan kepada peserta perseorangan saja.
“Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan,” ucap dia dalam acara itu.
Untuk pendaftaran JKN-KIS PBPU ini tidak berlaku untuk mereka yang memiliki KTP/KK DKI Jakarta, juga untuk beberapa warga yang berdomisili DKI Jakarta namun memiliki identitas diluar DKI Jakarta.
Kepada mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan memiliki identitas diliuar DKI Jakarta, maka pendaftaran dapat melalui aplikasi BPJS Care dengan melakukan pengisian surat menyurat untuk pengiriman kertu, nomor telepon, serta alamat e-mail.
“Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta,” sambungnya.