Tantang Para Pendukung Ahok Soal UU ITE, Buni Yani Merasa Dizalimi!

0
346
Share on Facebook
Tweet on Twitter
buni-yani
Copyright ©tribunnews

Tantang Para Pendukung Ahok Soal UU ITE, Buni Yani Merasa Dizalimi!

Lensaremaja.comBuni Yani yang telah diketahui adalah pihak yang telah melakukan unggahan sebuha video gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di media sosial. Sekarang ini, pihaknya yang telah menantang kepada para pendukung Ahok untuk debat.

BACA JUGA : Antara Ahok dan Buni Yani, Siapa Sebenarnya yang Meresahkan?

Debat tersebut terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE). Saat ini, Buni Yani yang masih bingung dengan tuduhan yang telah diterimanya sehingga telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya mengatakan, kalau paham dengan adanya isi aturan yang telah ada dalam Undang-undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE), sehingga dengan ini pihaknya memberikan tantangan untuk berdebat terkait dengan Undang-undang tersebut kepada pendukung AHok.

“Pendukungnya (Ahok) yang mau berdebat suruh ke sini deh,” kata dia pada saat berada di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2017.

Terkait dengan adanya postingan yang telah dilakukannya, Buni Yani mengaku kalau dirinya merasa sakit hati, lantaran adanya hal tersebut telah berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui, penetepan tersangka keada Buni Yani ini, lantaran dia yang telah dianggap melakukan tidak pidana dengan melanggar aturan yang tertuang pada UU ITE.

buni-yani
Copyright ©Viva

“Saya sangat sakit dibeginikan. Saya sudah dibeginikan, kami harus lawan,” ujarnya pada saat itu.

Tidak hanya itu, Buni Yani merasa kalau pihaknya telah dizalimi oleh beberapa pihak, lantaran telah mencari-cari kesalahannya terkait dengan adanya masalah ini, yang berujung pada penetapan tersangkan kepada dirinya.

Menurutnya, beberapa oknum yang mencari kesalahannya tersebut setelah adanya postingan yang dilakukannya di media sosial, yang memperlihatkan video Ahok pada saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu yang telah menyebutkan surat Al Maidah ayat 51.

Buni Yani mengaku, merasa tidak terima lantaran pihaknya yang telah dijerat dengan pasal UU ITE dan penetapan tersangka kepadanya. Lantaran dia menyakini kalau tidak melakukan ajaran kebencian kepada masyarakat.

“Mengingat sebagai seorang dosen ketika itu, tidak mungkin mengajarkan kebencian ke masyarakat luas,” tuturnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY