Berita Terkini: Ketahuan Bawa Ganja, Rapper Iwa K Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta!
Lensaremaja.com – Iwa Kusuma atau Iwa K adalah soerang yang dikenal publik sebagai seorang rapper. Namun dia yang telah ditangkap pada saat di Terminal 1B Keberangkatan, Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/17) pagi hari.
BACA JUGA : Berita Terkini: Rhoma Irama Ungkap Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba!
Penangkapan yang telah dulakukan kepada Iwa K ini lantaran dia yang telah kedapatan membawa sebuah ganja tiga linting. Sebelum penangkapan ini, rencananya dia yang akan melakukan penerbangan menggunakan Lion Air JT-792 untuk ke Palembang.
“Benar Iwa K ditangkap. Yang menangkap petugas Aviation Securiy Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kompol Martua Raja Silitonga, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adanya penangkapan yang telah dilakukan ini sekitar pada pukul 05.00 Wib. penyanyi rap yang berasal dari Pinang Ranti RT 10 RW 01 Desa Pinang Ranti Makassar Jakarta Timur telah ketahuan membawa sebuah ganja dengan jumlah tiga linting di bandara.
“Ganjanya masih kita hitung,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan kepada Iwa K pada saat di sedang melintan pada pintu X-tray. Pada saat itu dia yang langsung diperiksa oleh pihak sekuriti bandara, pada saat penggeledahan dilakukan telah kedapatan membawa ganja berjumlah tiga linting.
Ganja itu telah ditaruh pada bungkus rokok kretek yang telah dibawa oleh Iwa K pada saat di Bandara. Setelah itu, dia yang langsung diamankan kepada petugas Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
“Ganja digabung dengan rokok, jadi dimasukkan dalam rokok,” kata Kabag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Prayogo, Sabtu (29/4/17).
“Dia penerbangan domestik di terminal 1. Sekuriti menghubungi pospol dan diserahkan ke Satnarkoba Polres,” sambungnya.
Sekarang ini Iwa K yang masih ditangani oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, terkait dengan penemuan sehelintir ganja yang telah dibawanya di Bandara pada saat akan melakukan penerbangan tersebut.
Pihak kepolisian yang nantinya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan ini, dan memintai keterangan kepada pihak yang bersangkutan dengan adanya penemuan ganja tiga linting pada saat pemeriksaan dilakukan.