Awas, Grup FB Ini Tawarkan Gadis SMP dan SMA Sebagai Pekerja S*ks Komersial!

0
1713
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©ilustrasi

Awas, Grup FB Ini Tawarkan Gadis SMP dan SMA Sebagai Pekerja S*ks Komersial!

Lensaremaja.com – Prostitusi online yang telah dilakukan di media sosial menawarkan wanita untuk teman kencan yang masih SMA. Namun tindakan ini telah berhasil diringkus oleh Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

BACA JUGA : Viral di FB, Anggota Polisi Ini Gendong Biduan Dangdut Hot Saat Manggung!

Dilansir dari tribunnews.com, dalam bisnis esek yang telah ditawarkan melalui grub Facebook (FB) ini, polisi melakukan penangkapan seorang papi, SI alias Apunk Komel (38) yang merupakan warga Jombang. Dia yang sudah mendapatkan hukuman penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Prostitusi yang telah dijalankan Apunk ini telah berjalan tiga bulan. Selama itu, dia yang telah menjebloskan beberapa siswi SMA dari beberapa kota di Surabaya, Malang, Kediri, Mojokerto untuk menjadi wanita hiburan.

Terbongkarnya tindakan yang telah dilakukan pelaku ini, setelah pihak dari polisi melakukan patrol cyber yang dilakukan di media sosial yang salah satunya adalah di FB yang digunakan untuk menawarkan para siswi SMA tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan grub FB dengan nama ‘Lendir’, lantaran adanya kecurigaan terhadap grub tersebut, polisi yang langsung melakukan pemantauan lebih lanjut.

“Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).

ilustrasi
Copyright ©Ilustrasi

Pada grub FB yang dengan admin Apunk tersebut, memasang foto perempuan SMA yang ditawarkan untuk kencan dengan imbalan uang. Perempuan tersebut kebanyakan masih duduk dibangku SMP dan SMA merupakan anak dibawah umur.

Ada juga seorang mahasiswi dan perempuan dewasa yang dijuli oleh tersangkan dalam grub FB tersebut sebgai Mahmud atau Mamah Muda. Dalam penawarannya juga telah menyantumkan kontak BBM untuk langsung melakukan penawaran.

Ketika adanya jadwal boking, Apunk telah mengirimkan broadcast kepada para kepada para konsumennya yang sudah dikontraknya. Setelah pemantaun, polisi menermukan konsemen untuk dicarikan siswi SMA untuk diajak kencan.

Tersangkan menyanggupi hal tersebut, dengan membandrol Rp 1,2 juta untuk sekali kencan melalui BBM. Tersangkan kemudian melakukan penjemputan kepada remaja berinisial EEL (16) untuk dibawa kesebuah hotel yang berada di Mojokerto.

“Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya,” kaya Kombes Barung.

Tersangka yang menjalankan prostitusi online melalui FB ini kemudian dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.  Dan juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY