Polisi Bisa Jelaskan Cara Jessica Memasukan Racun Sianida Kedalam Kopi Mirna ? Begini Caranya !
Lensaremaja.com – Belum lama ini, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali menyangsikan ditetapkanya Jessica sebagai tersangka dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin tanpa adanya bukti – bukti yang kuat. Akan tetapi, pihak kepolisian juga telah mengantongi cara untuk menjawab bagaimana cara tersangka menccampurkan racun kedalam es koopi yang diminum oleh korban.
Pada hari Senin, tanggal 7 maret 2016, tim Penyidik Polda Metro Jaya serta sejumlah saksi ahli perkara Jessica telah berkumpul guna menggelar acara diskusi di Gedung Ditreskimum Polda Metro Jaya. Dalam diskusi kali ini,yang mereka bahas adalah perihal dikembalikanya berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sarlito Wirawan Sarwonoyang merupakan salah satu saksi ahli yang juga seorang ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia menjelaskan secara teknis bagaimana masuknya racun sianida kedalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna sebelum akhinya meninggal.
Secara rinci, Sarlito menjelasskan detail bagaimana proses masuknya racun mematikan tersebut kedalam es kopi Vietnam yang telah dipesankan oleh Jessica di Kafe Olivier, Gand Indonesia untuk di minum oleh Wayan Mirna Salihin.
Namun, Sarlito juga enggan untuk meceritakan kepada media bagaimana caranya racun sianida yang sangat mematikan itu bisa masuk kedaam ees kopi Vietnam milik Mirna. Malahan, Sarlito menyarankan untuk secara langsung menanyakan hal tersebut kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang lebih berwenang untuk mengatakan hal tersebut.
Pada saat itu, Sarlito juga menjelaskan bahwa sebenarnya berkas perkara yang dikirimkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sudah lengkap. Hanya saja, pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta sejumlah poin di dalam berkar perkara Jessica yang masih harus disempurnakan lagi.
Ketika di Tanya tentang poin – poin apa saja yang diminta oleh Kejati untuk di sempurnakan, sarlito kembali enggan menjawab dengan alasan tidak memiliki wewenang lebih untuk membeberkan hal tersebut kepadda media.
Menurut Sarlito, hanya saja masih ada sedikit perbedaan dalam berkas perkara Jessica yang menurut Kejati harus lebih jelas atau lebih di benarkan lagi arti dan maksunya.