Berita Hari Ini: Pimpinan KPK Mendadak Bertemu Presiden Jokowi, Ada Apa?

0
251
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Agus Rahardjo dan Jokowi (1)
Copyright ©Biro Pers Kepresidenan

Berita Hari Ini: Pimpinan KPK Mendadak Bertemu Presiden Jokowi, Ada Apa?

Lensaremaja.com – Pertemuan yang sudah dilakukan antaran Komisione Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pertemuan yang sudah berlangsung ini telah digelar di Istana Negara.

BACA JUGA : Terungkap, Inilah Sosok yang Lindungi Miryam S Haryani Selama Buron dari Kejaran KPK!

Terkait dengan hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kalau pertemuan yang telah dilakukan itu adalah inisiatif dari pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, untuk melakukan pembicaraan bersama dengan Presiden Jokowi.

Pihaknya mengatakan, kalau sekarang ini pihaknya yang sangat membutuhkan komunikasi dengan Presiden, yang khususnya terkait dengan adanya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah terjadi di negara Indonesia.

“Kami berkomunikasi karena KPK menangani cukup banyak kasus dan hal-hal lain yang krusial. Kami membutuhkan penguatan regulasi untuk pemberantasan korupsi,” kata Febri pada saat di Jakarta Selatan, Jumat (5/5/17).

Pihaknya mengatakan, kalau pertemuan yang telah dilakukan dengan orang nomor satu di negara ini memang sekarang ini sangat dibutuhkan oleh pihak institusi hukum seperti KPK, hal ini untuk melakukan pembahasan mengenai pemberantasan tidak pidana korupsi.

Ketua KPK
Copyright©Ist

Sehingga bukan untuk melakukan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang KPK, atau hak angket yang telah bergulir di DPR sekarang ini. Dan pertemuan bersama presiden sudah dilakukan di Istana negara.

Menurut keterangan Febri, KPK sekarang ini justru telah membutuhkan penguatan kepada beberapa aturan pidana, hal yang dimaksudkan dalam hal ini adalah aturan pidana yang sudah diberlakukan di dunia internasional.

Tidak pidana yang sudah diatur dalam aturan pidana yang diberlakukan di dunia internasional ini, diantaranya adalah memperdagangkan pengaruh dan juga korupsi di sektor swasta.

“Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu termasuk misalnya pihak di DPR menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka inilah yang perlu dilakukan ke depan, bukan dengan revisi UU KPK, bukan dengan hak angket atau hal-hal lain yang dalam tataran tertentu bisa mengganggu kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Febri.

Sekedar informasi kalau sekarang ini KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi E-KTP, sudah ada beberapa pihak yang telah dilakukan pemeriksaan dan juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY