Soal Program DP Rumah 0 Rupiah, Anies Baswedan: Akan Dimulai 2018!
Lensaremaja.com – Anies Baswedan sebagai Gubernur terpilih DKI Jakarta dalam Pilkada DKI Jakarta mengungkapkan, perealisasian terkait dengan program uang muka (DP) rumah nol rupiah akan dilakukan pada tahun 2018. Hal tersebut dipilihnya lantaran dalam masa kerjanya di 2017 bersama dengan Sandiaga Uno hanya menyisakan dua bulan saja.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Ahok Tolak Program Anies Baswedan – Sandiaga Uno Dimasukkan ke dalam APBD, Ini Alasannya!
“Kita bertugas kapan? Oktober. Jadi selisih dua bulan sampai akhir tahun,” kata Anies Baswedan pada saat berada di Jakarta, Sabtu (6/5/17).
Setelah dilakukan pelaksanakan untuk program tersebut, kata Anies Baswedan, dalam pelaksanaanya nanti seluruh warga DKI Jakarta yang harus memenuhi persyarakat yang nantinya akan ditentukan.
“Di mana warga harus memiliki akun di Bank DKI. Soalnya nanti rekeningnya akan dicek selama enam bulan. Baru dilaksanakan,” tuturnya.
Selain itu, Mantan Rektor Universitas Paramadina terkait dengan program rumah DP nol ini mengatakan, kalau dalam program ini tidak bisa disamakan seperti melakukan pembelian kepada sepeda motor pada umumnya.
Karena ada beberapa dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh warga DKI Jakarta dalam program ini. Sehingga mereka dapat menikmati layanan dari program rumah dengan DP nol yang akan direalisasikan pada tahun depan.
“Ini lebih pada proses pembiayaan,” sambung Anies Baswedan.
Program yang telah diusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ini merupakan kredit murah dengan berbasiskan pada tabungan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan menengah kebawah. Adanya program ini yang nantinya akan menggantikan persyaratan dari DP yang rumayan tinggi.
Dengan adanya persyaratan lain yang akan digunakan dalam program Anies Baswedan ini, yang nantinya dimungkinkan dapat dipenuhi oleh beberapa warga yang memiliki penghasilan menengah ke bawah.
Nantinya yang akan menikmati adanya program ini adalah seluruh warga DKI Jakarta dengan adanya pembuktikan KTP yang telah masuk dalam golongan kelas menengah kebawah, juga total penghasilan dalam rumah tanggal Rp 7 juta/bulan dan masih belum memiliki rumah pribadi.
Hal ini juga telah diberlakukan kepada para pekerja informal yang selama ini telah mengalami kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Hal tersebut lantaran adanya tipe penghasilan yang tidak tetap seperti halnya pekerja formal.