Berita Terkini: Serahkan Tanyakan Soal E-KTP, Hotma Sitompoel Mengaku Temui Setya Novanto!
Lensaremaja.com – Hotma P Sitompoel seorang pengacara senior telah dihadirkan dalam sidang kasus E-KTP pada Senin (8/5/17). Dalam pengakuannya dia mengatakan, kalau pernah menemui Ketuu DPR RI Setya Novanto untuk mempertanyakan terkait dengan pengadaan E-KTP.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Sidang Kasus E-KTP Hadirkan Hotma Sitompul Jadi Saksi!
Pertemuan tersebut telah dilakukan keduanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Hotma Sitompoel mengatakan, kalau pada saat itu pertemuan dilakukan utuk melakukan pembahasan perkara kliennya, Paulus Tanos yang merupakan pengusaha yang menang tender dalam pengadaan E-KTP.
Dari keterangannya, kalau Paulus telah memiliki sebuah masalah pada pengadaan chip E-KTP beberapa waktu lalu. Sehingga dia melakukan pertemuan dengan Setya Novanto untuk membahas permasalahan tersebut.
“Pernah bertemu untuk menanyakan. Dan dia bilang dia enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
Pada saat itu, jaksa KPK yang telah membacarakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Hotma Sitompoel pada saat pemeriksaan penyidik. Dalam BAP tersebut, menyebutkan kalau Novanto telah memegang proyek E-KTP.
“Benar. Saya bersama Mario (staf Hotma) bertemu Setya Novanto menanyakan chip yang dibeli Paulus Tanos tidak dapat digunakan. Saya diberitahu Paulus Tanos bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek e-KTP. Tapi Setya Novanto tidak mengaku tahu dan tidak ikut proyek e-KTP. Betul?” tanya Jaksa Irene.
“Betul,” jawab Hotma Sitompoel.
Pengacara ini juga telah menyerahkan uang sebesar 400.000 dollar AS kepada KPK. Uang yang telah diberikan tersebut berasal dari adanya proyek E-KTP yang sedang dilakukan pada saat itu.
“Sudah dikembalikan kepada KPK,” ujarnya.
Dari keterangannya, dia mengatakan kalau pada saat itu ditunjuk menjadi pengacara untuk melakukan pendampingan kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilakukan terkait dengan adanya proses lelang proyek pengadaan E-KTP yang sedang diproses Kemendagri. Permintaan untuk mendampingi hukum kepada Hotma Sitompoel telah diajukan oleh kedua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Perkenalan antaran Hotma Sitompoel dengan Irman dan Sugiharto tersebut melalui Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Kata dia, setelah memberikan pendampingan hukum itu, dia mendapatkan honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.
“Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, maka saya merasa kurang terhormat menerima dan saya kembalikan,” ucapnya.
Sedangkan uang yang sebesar Rp 150 tersebut, kata dia, sekarang ini masih berada di kantornya. Sedangkan pada saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik Hotma Sitompoel, Kasus E-KETP, KPK, Setya Novanto,hanya uang 400.000 dollar AS yang telah disebuat ada kaitannya dengan E-KTP.