Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

0
39
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Direktur bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo
Copyright ©surabayapagi

Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Lensaremaja.com – Soedarmo selaku Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri mengatakan, terkait dengan pembubaran dan pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah tidak perlu untuk mengeluarkan surat peringatan (SP).

BACA JUGA : Usai HTI, Wiranto Juga Akan Bubarkan FPI?

Menurut dia, hal itu lantaran penolakan adanya gerakan ormas ini sudah cukup pasif pada beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pengiriman surat peringatan tersebut dapat ditiadakan.

“Ini kan masuk kaya semacam lex spesialis. Sekarang ini kan sudah mengarah pada konflik horizontal. Karena daerah sudah melakukan penolakan-penolakan terhadap kegiatan HTI,” ucapnya pada saat di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/17).

Sehingga dengan ini, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), pemerintah akan mengajukan pembubaran kepada ormas tersebut kepada pihak pengadilan sehingga dapat memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, sekarang ini kalau HTI yang hanya terdaftar pada Kemenkum HAM, sedangkan untuk di Kemendagri tidak tidak terdaftar. “Kita kasih datanya ke Kemenkum HAM. Nanti itu dilengkapi dan dimasukkan dari Kemenkum HAM ke Kejaksaan,” ujarnya.

mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menyatakan, kalau dari beberapa data-data tersebut telah membuktikan beberapa pelanggaran-pelanggaran HTI yang telah dilakukan pada beberapa daerah untuk menyuarakan ideology Khilafah untuk menggantikan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

BACA JUGA : Apa Hubungannya Pembubaran HTI dengan Sidang Vonis Ahok?

“Itu yang bisa dijadikan saksi lah bahwa HTI di daerah itu selalu menyarankan ideologi khilafah. Biasanya kan banyak kegiatan di daerah begitu,” tuturnya.

Hizbut Tahrir Indonesia (1)
Copyright ©Foto/Ilustrasi

Sebelumnya, pemerintah yang sudah mengambil keputusan untuk melakukan pembubaran kepada HTI. Hal itu karena kegiatan yang telah dilakukan ormas itu telah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagai mana yang sudah diatur dakam UU Ormas saat ini.

Dalam pengkaian yang telah dilakukan pemerintah dalam kurun waktu yang cukup lama, pada akhirnya telah memutuskan untuk melakukan pembubaran ormas tersebut pada Senin (8/5/17).

Dalam hal ini, pemerintah juga telah membeberkan beberapa alasan melakukan pembubaran kepada ormas itu, yang pertama adalah sebagai ormas yang berbadan hukum, tidak melaksanakan peran positif untuk proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilakukan ormas ini telah bertentangan dengan tujuan azas, dan ciri yang berdasarkan kepada Pancasila serta UUD 1945. Sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivis yang telah dilakukan dianggap berbeturan dengan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat, juga keutuhan dari NKRI.

BACA JUGA : Resmi Dibubarkan Pemerintah, Begini Reaksi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY