Inilah Deretan Barang Bukti yang Berhasil Disita Polisi dari Ki Gendeng Pamungkas!
Lensaremaja.com – Polisi telah menangkap paranolmal Ki Gendeng Pamungkas terkait dengan adanya ujara kebencian dengan nuasa SARA di media sosial. Pada saat penangkapan ini, polisi juga telah melakukan pengamanan barang bukti.
BACA JUGA : Berita Terkini: Sebar Video SARA, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi!
Beberapa barang bukti yang berhasil disita, diantaranya air soft gun dan pisau sangkur. Sekarang ini pihak kepolisian yang masih akan mencoba mendalai memberapa barang bukti tersebut.
“Ada dua pucuk airsoft gun yang kita sita dari yang bersangkutan, kami masih dalami untuk izin kepemilikannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Dibawah pimpinan Kompol James Hutajulu, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan kepada Ki Gendeng Pamungkas. Hal itu dilakukan di kediaman paranormal tersebut yang berada di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 RT 07/01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5/17).

Setelah melakukan pembacaan surat penangkapan tersebut, kemudian polisi bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumah Ki Gendeng Pamungkas hal ini untuk mencari beberapa barang bukti tersebut.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Begini Kronologi OTT Penangkapan Dirut PT PAL Indonesia oleh KPK!
Pada saat penggeledahan ini dilakukan, juga telah disakasikan langsung oleh ketua RT setempat dan juga sekuriti rumahnya. Ada banyak barang bukti yang telah diamankan saat ini oleh polisi, yaitu:
- Satu buah topi warna hitam
- Satu helai kaos bertuliskan ‘#Front Pribumi’ warna hitam yang ia kenakan
- Empat bilah pisau sangkur
- Dua unit airsoft gun
- Dekoder CCTV
- Satu unit CPU
- Sejumlah stiker dan badge bertuliskan berbau SARA
- Satu unit telepon pintar merek Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video
- Satu potong jaket jins dengan tulisan berbau SARA
- Kaos bertuliskan sebanyak 67 pcs dengan tulisan berbau SARA
- Satu buah bangku warna cokelat muda yang digunakan untuk duduk saat berujar di video.
Penangkapan kepada Ki Gendeng Pamungkas ini dilakukan polisi keran telah diduga menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA yang telah direkamnya pada sebuah video yang telah diunggah di Youtube. Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)