Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Tuai Pro Kontra, Ini Tanggapan PBNU!
Lensaremaja.com – Pemerintah sudah mengambil keputusan untuk melakukan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait dengan upaya yang dilakukan pemirintas untuk hal ini, dalam waktu dekat kejaksaan yang akan melakukan pengajuan gugatan pembubaran ke pengadilan.
BACA JUGA :Berita Hari Ini: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Menolak Dibubarkan, Ini Kata Wiranto!
Adanya rencana yang akan diambil oleh pemerintah ini telah menuai pro dan kotra dari banyak pihak. Ada yang telah menyebutkan kalau pemerintah telah memberikan larangan kepada dakwah yang telah mereka sampikan di Indonesia.
Akan tetapi, menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Rais Syuriah PBNU, Kyai Ahmad Ishomuddin, pembubaran yang telah dilakukan kepa ormas HTI ini bukan merupakan larangan dakwah yang telah dilakukan.
“(Yang dilarang) gerakan politik HTI,” ujarnya di di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Pihaknya mengatakan, kalau kesalahan besar yang telah dilakukan HTI adalah mengetas namakan Islam, hal itu dulakukan untuk menarik simpati dari banyak umat Islam yang ada di Tanah Air dalam beberapa waktu. Dengan itu, mereka memiliki tujuan untuk melakukan penegakan Khilafah Islamiyah yang bersifat Internasional.
“Mereka ingin membuat sistem negara dipimpin oleh khilafah dari Sabang sampai Maroko. Bukan Merauke ya, tapi Maroko. Mereka menentang national state,” ungkapnya.
BACA JUGA :Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pada awalnya, menurut Ahmad Ishomuddin, kalau HTI ini adalah salah satu organisasi lintas negara yang telah bergerak pada bidang politik, organisasi ini diketahui berasal dari Palestina. Organisasi ini dibentuk untuk mengungkapkan rasa kekecewaan mereka kepada Israel yang terus menerus menjajah Pelestina.
Sedangkan, HTI sendiri menyakini salah satu cara untuk memulihkan Pelestina adalah dengan cara kembali ke khilafah dan syariat Islam. Kemudian, pada saat itu organisasi ini telah mengelami perkembangan.
“Hizbut Tahrir kemudian berkembang hingga 43 negara,” tuturnya.
Akan tetapi, dari data yang sekarang ini telah dipegang oleh pihak PBNU, ada 23 negara yang telah memberikan larangan untuk Hizbut Tahrir melakukan aktivitas dan sebagian besar negara yang telah memberikan larangan tersebut adalah negara-negara Arab.
“Dan pada akhirnya Indonesia mengeluarkan keputusan untuk membubarkan organisasi yang menolak sistem demokrasi itu,” pungkas dia.
BACA JUGA : Apa Hubungannya Pembubaran HTI dengan Sidang Vonis Ahok?