Dituduh Rasis, Ratusan Warga Laporkan Pemilik Akun FB Berinisial AJR!

0
58
Share on Facebook
Tweet on Twitter
aksi Gerakan 2017 Lilin untuk Ahok
Copyright ©mudanews

Dituduh Rasis, Ratusan Warga Laporkan Pemilik Akun FB Berinisial AJR!

Lensaremaja.com – Markas Kepolisian Lobalain telah didatangi oleh banyak warga yang berasal dari Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangannya ini untuk melaporkan akaun Facebook (FB) berinisial AJR.

BACA JUGA : Awas, Grup FB Ini Tawarkan Gadis SMP dan SMA Sebagai Pekerja S*ks Komersial!

Hal itu karena akun tersebut telah menuliskan sebuah status yang bernada rasis dan ajaran kebencian. Sebelum ratusan warga melaporkan hal tersebut, ada salah satu warga yang sudah melaporkan akun FB itu kepada Mapolsek.

Orang yang telah datang terlebih dahulu Mapolsek ini bernama Onesimus Puling, dirinya meminta kepada kepolisian untuk mengamankan pemilik akun itu karena telah melakukan unggahan yang tidak semestinya dilakukan.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, Onesimus mengatakan, kalau status yang telah dituliskannya dalam akun FB tersebut telah menimbulkan keresahan dan sangat memprovokasi masyarakat yang telah melihatnya.

Pihaknya mengatakan, status itu sangat berkaitan dengan adanya aksi Gerakan 2017 Lilin untuk Gubernu DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dan juga tiga oirang tenggelam yang telah digelar pada Rabu (10/5/17) di Lapangan Kota Bea.

FB
Copyright ©smeaker

Dengan adanya status FB yang telah dituliskan tersebut, dirinya merasa dilecehkan dan akhirnya melakukan pelaporan kepada polisi untuk menyelidikan dan menangkap orang dibelakang akun tersebut.

BACA JUGA : Resmi Nikahi Wanita Italia Kenalan FB, Ini Jawaban Zulfikar Soal Bulan Madu!

“Kami minta polisi amankan dulu, sebagai bentuk antisipasi agar tidak menimbulkan kericuhan dan amukan masa,” ucapnya.

Dengan laporan yang telah dilakukannya, Onesimus berharap kepada pihak polisi untuk mengusut pemilik akun FB berinisial AJR itu. Menurutnya akun tersebut telah dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam status FB yang telah dituliskan akun AJR adalah “Orang di Jakarta sana yang punya masalah, kamu yang di Rote juga ikutarus. Kamu mau buat bagaimana juga sama saja. Ahok tidak kenal kalian”.

Terkait dengan adanya hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus tersebut sekarang ini sudah dalam penanganan pihak Resor Rote Ndao.

“Tadi Wakapolres Rote Ndao, Kompol Christ Tanauw sudah bertemu dan berdialog dengan ratusan massa dan segera menyelesaikan kasus itu. Saat ini terlapor atau pemilik akun Facebook itu sudah diamankan,” ucapnya.

BACA JUGA :Ramai di FB, Emak-Emak Nekat Bubarkan Konvoi Kelulusan Siswa SMA Pakai Air Comberan!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY