Berita Terkini: Ini Alasan Jokowi Berikan Izin Ditjen Pajak untuk Membuka Data Rekening Bank!
Lensaremaja.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi secar resmi telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terkait dengan aturan ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Siap Bertemu dengan Kapolri Hingga Tokoh Lintas Agama di Istana Negara!
Dengan adanya aturan yang diterbitkan Presiden Jokowi, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mendapatkan akses untuk membutka data rekining nasabah bank, hal itu dilakukan untuk kepentingan dari perpajakan di Indonesia.
Ditjen Pajak Darmin meminta kepada masyarakat dengan adanya Perpu Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diterbitkan Presiden Jokowi ini untuk tidak berpendapat merupakan salah satu hal yang merugikan. Walau pada implementasinya, data milik nasabah perbankan milik domestik maupun asing dapat diakses demi kepentingan perpajakan.
“Karena itu adalah bagian dari apa, pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional yang sudah sejak beberapa tahun lalu di endorse bahwa kita akan comply dalam keterbukaan informasi baik terhadap institusi-institusi yang berkepentingan yang terkait di dunia internasional maupun terhadap institusi yang terkait di dalam negeri,” ucap Darmin, pada saat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Mantan Dirjen Pajak ini mengatakan, penerapan aturan yang sama juga telah dilakukan di beberapa negara lainnya. Terutama kepada beberapa negara yang sudah menyepakati adanya keterbukaan dalam hal informasi yang ada.
Dia menuturkan, dengana adanya Perpu AEoI yang sudah disahkan Presiden Jokowi ini ini akan diberlakukan hingga UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) secara resmi telah diterbitkan. Sedangkan sekarang ini UU KUP masih sampai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami akan sampaikan bahwa itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau enggak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan oleh pemerintah tadinya itu kan,” ujarnya.
Walau begitu, lanjut Darmin, adanya UU KUP tersebut kedepannyaakan menjadi landasan hukum implementasi dari AEoI, sehingga dengan itu masih dapat dilakukan pembahasan dengan persuasif antaran DPR dan pemerintah.
Terekait dengan dengan adanya beberapa saham perbankan yang telah mengalami penurunan setelah Perpu AEoI diresmikan oleh Presiden Jokowi, Darmin meminta kepada pihak perbankan untuk tidak menanggapinya secara berlebihan.
“Tidak usah serius. Enggak itu kalaupun benar ada, itu orang enggak mengerti saja. Di Singapura juga sama,” pungkasnya.
BACA JUGA : Ancam NKRI, HTI Ternyata Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah Indonesia!