Berita Terkini: Sidang E-KTP Kembali Digelar, Ini Daftar Saksi yang Dihadirkan JPU!
Lensaremaja.com – Sidang kasus dugaan korusi dalam pengadaan E-KTP telah kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Sidang lanjutan ini gelar pada Kamis (18/5/17). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan kembali menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim.
Ada delapan saksi fakta yang sudah direncanakan akan hadir dalam sidang E-KTP untuk membuktikan perbuatan dua terdakawa Irman dan Sugiharto. Salah satu saksi yang akan dihadirkan JPU adalah adik Mantan Menteri Dalam Negeri Fauzi, Azmin Aulia.
Terkait dengan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang E-KTP tersebut, telah diungkapkan oleh Humas PN Tipikor Jakarta Pusat Yohannes Priyana pada saat dikonfirmasi. Pihaknya mengatakan, juga akan memanggil Paulus Tanos untuk menjadi saksi dalam sidang.
“Saksi yang dipanggil untuk persidangan e-KTP selain teleconference Paulus Tanos ada delapan,” ungkap Yohanes.
Selain memanggil Azmin Aulia, dalam sidang E-KTP, KPK juga telah melakukan pemanggilan kepada tujuh saksi lainnya untuk memeberikan keterangan terkait dengan kasus ini, mereka adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, Paultar Paruhum Sinambela, Endah Lestari, Junaidi, Amilia Kusumawardani Adya Ratman, dan Afdal Noverman, Ruddy Indrato Raden.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU atas dua terdakwa Irman dan Sugiharto nama Azmin Aulia telah turut disebutkan. Dalam dakwaan tersebut, dia telah disebutkan menjadi perantara dari uang panas hasil proyek E-KTP kepada Gamawan Fauzi.
Sedangkan untuk saksi sidang E-KTP lainnya, yaitu Zudan Arif, namanya juga sempat disebutkan oleh Diah Anggraini yang merupakan mantan Sekjen Kemendagri. Dalam pengakuannya, Diah mengatakan kalau pernah menitipkan pesan Setya Novanto pada saat masih menjadi ketua fraksi Golkar kepada Irman yang sebagai perantara adalah Zudan. Pesan tersebut berisikan permintaan dari Setya Novanto kepada Irman untuk tidak mengenalnya.
Dalam sidang E-KTP ini, Irman dan Sugiharto telah didakwakan melakukan tindakan melanggar hukum dalam pengadaan proyek E-KTP dengan total nilai yang mencapai Rp 5,9 triliun. Sehingga dengan itu telah membuat kerugian bagi negara sebesar Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Sidang Kasus E-KTP Hadirkan Hotma Sitompul Jadi Saksi!